Bos Emas Ilegal Ditangkap

Bos Emas Ilegal Asal Merangin Jambi Berhasil Ditangkap Tim Kejagung: 7 Tahun DPO Kejari Sarolangun

bos emas ilegal asal Merangin Jambi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Sarolangun sejak tahun 2017 berhasil ditangkap

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jambi/ Hasbi Sabirin
Seorang bos emas ilegal asal Merangin Jambi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Sarolangun sejak tahun 2017 berhasil ditangkap. 

TRIBUNJAMBI.COM,SAROLANGUN- Seorang bos emas ilegal asal Merangin Jambi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Sarolangun sejak tahun 2017 berhasil ditangkap.

Penangkapan DPO itu sekira pukul 10.00 WIB di kediamannya di Merangin oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Kejari Merangin dan Kejati Jambi di Kabupaten Merangin, Senin (6/5/24).

Sebelumnya, pihak Kejari Sarolangun sudah melakukan penangkapan terhadap terpidana Zulfikar.

Namun, pada saat itu terjadi perlawanan dari terpidana dan kabur.

Kasi Intel Kejari Sarolangun, Rikson menuturkan, setelah melakukan penangkapan terhadap terpidana tim mengantarkan DPO ke Kejaksaan Negeri Sarolangun.

Selanjutnya, akan dieksekusi ke Lapas Sarolangun.

"DPO tersebut bernama Zulfikar (37), warga Desa Pasar Sungai Manau Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin, terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pindana pengangkutan mineral tanpa izin," kata Rikson.

Baca juga: Jelang Kedatangan Presiden Jokowi ke Jambi, TNI Polri Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di Bungo

Baca juga: 13 Rakit Penambang Emas Ilegal Dibakar Bungo Jambi, Mesin Dompeng Ikut Diamankan

Ini merupakan Keputusan Makamah Agung dengan Nomor. 1366K/Pidsus-LH/2017.

Dimana terpidana divonis dipenjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta.

Ia juga menyebut, selama menjadi DPO, terpidana Zulfikar kerap berpindah tempat.

Penangkapan penambang emas ilegal di Sarolangun.
Penangkapan penambang emas ilegal di Sarolangun. (Tribunjambi/Wahyu)

Sehingga menyulitkan petugas untuk melacak keberadaannya.

"Dan hari ini sudah diamankan dan langsung kita eksekusi ke Lapas Sarolangun. Sebelumnya sudah pernah kita amankan, namun ada perlawanan dari DPO ini. Sehingga kita mencari langkah dan waktu yang tepat untuk melakukan penangkapnya," ungkapnya.

Dari tangan terpidana Kejari Sarolangun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit mobil honda Jazz, satu unit handphine blackberry type bold, uang tunai sebesar Rp 6.500.000.

Kemudian, satu tas ransel warna hitam, Handphone nokia (senter), butiran emas seberat lebih kurang 1.153,17 gram, satu unit timbangan digital.

Selain itu, uang tunai sebesar Rp 200.000.000, satu lembar slip penarikan di Bank Mandiri sejumlah Rp 800 juta. (Tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved