Berita Tebo

Polres Tebo Segera Tetapkan Tiga Tersangka Obstruction of Justice Dalam Kasus Kematian Airul

Polisi menjadwalkan ulang pemanggilan tiga orang yang mengetahui kasus penganiayaan Airul Harahap hingga berujung kematian.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Heri Prihartono
Tribunjambi/Wira Dani Damanik
Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan mengungkap telah memeriksa sebanyak 47 saksi dalam kasus kematian Airul Harahap santri Raudhatul Mujawwidin. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Polisi menjadwalkan ulang pemanggilan tiga orang yang mengetahui kasus penganiayaan Airul Harahap hingga berujung kematian.


Ketiga orang tersebut diduga melakukan menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice, sebagaimana tertulis dalam pasal 221 KUHP.


Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Yoga Dharma Susanto mengatakan seharusnya tiga pelajar tersebut akan dipanggil hari ini.


"Belum, tiga saksi yang akan distatuskan tsk masih belum bisa hadiri panggilan karena masih ada ujian di sekolah. Besok baru bisa hadir," kata Iptu Yoga lewat keterangan tertulis kepada Tribun, Kamis (2/5/2024). 


Dalam kasus kematian Airul Harahap di lantai atas Asrama An-Nawawi Ponpes Raudhatul Mujawwidin, tiga orang tersebut ternyata melihat penganiayaan yang dilakukan dua terdakwa. 


Namun sejak awal proses hukum, mereka tidak memberikan keterangan sesungguhnya, sehingga kasus ini membutuhkan waktu untuk terungkap.


Diberitakan sebelumnya, Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta mengungkapkan akan ada tiga tersangka baru dalam kasus kematian Airul.


"Seperti awal kami sampaikan, siapapun yang terlibat akan kami proses, kami sekarang sudah bisa buktikan ada keterlibatan dari kawan-kawannya tersangka," kata Andri beberapa waktu lalu.


Di sisi lain, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo menjatuhkan vonis berbeda terhadap dua senior pembunuh Airul (13), pada sidang putusan Kamis (25/4) lalu.


Terdakwa AR (15) divonis dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, sedangkan RD (14) divonis lebih ringan dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.


Dalam pembacaan vonis, Hakim Ketua Rintis Candra menyebutkan bahwa kedua anak mengakui perbuatannya. Hakim juga mengatakan dua anak berhadapan dengan hukum itu terbukti melakukan tindak pidana.


"Menjatuhkan pidana Anak Satu (AR) dengan pidana penjara 7 tahun dan 6 bulan. Dan terhadap anak dua (RD) dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan. Ditempatkan di LPKA Muara Bulian," ucap Hakim Ketua.


Kedua anak berhadapan dengan hukum tersebut terbukti melanggar Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. (TRIBUNJAMBI/WIRA DANI DAMANIK).

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: KPU Tebo Rakor Bahas Syarat Minimal Bakal Calon Perseorangan Bupati dan Wabup

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved