Pilbup Tebo
KPU Tebo Rakor Bahas Syarat Minimal Bakal Calon Perseorangan Bupati dan Wabup
KPU Kabupaten Tebo melaksanakan rakor membahas syarat calon perseorangan untuk maju sebagai calon kepala daerah di Pilbup Tebo 2024
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Suci Rahayu PK
Pilkada Tebo
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo melaksanakan rakor membahas syarat calon perseorangan untuk maju sebagai calon kepala daerah di Pilbup Tebo 2024.
Rakor tersebut turut dihadiri unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Tebo.
"Dalam forum tadi kita sampaikan, syarat-syarat bagi calon perseorangan itu seperti apa? Dukungannya harus berapa?," kata Ketua KPU Tebo, Atiul Fuadiyah, Kamis (2/5/2024).
Atiul menerangkan berdasarkan UU nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU no 3 tahun 2017, dukungan calon perseorangan yang harus dipenuhi mencapai 8.5 persen dari jumlah DPT.
Baca juga: Ingin Maju Independen, Calon Wali Kota Jambi Wajib Kumpulkan 38.397 Dukungan KTP
Baca juga: Pendaftaran Cabup Sarolangun, M Fauzi dan Aang Purnama Ambil Formulir Cakada di DPC Gerindra
"Kalau DPT 2 ribu sampai 5 ribu itu adalah 8.5 persen. Kita tahu semuanya untuk Kabupaten Tebo DPT kemarin 261 ribu. Artinya kita masuk dalam kategori 8.5 persen," katanya.
Selain itu, Atiul mengungkapkan bahwa calon perseorangan harus mendapatkan dukungan tersebut minimal di 7 kecamatan dari 12 kecamatan di Kabupaten Tebo.
Dia mengatakan bahwa dalam waktu dekat, KPU akan mengumumkan syarat minimal dan persebaran dukungan calon perseorangan pada Pilbup Tebo nanti.
"Tanggal 5-7 itu kita baru mengumumkan syarat calon perseorangan itu seperti apa," pungkasnya. (Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ingin Maju Independen, Calon Wali Kota Jambi Wajib Kumpulkan 38.397 Dukungan KTP
Baca juga: Oknum Siswa Sibuk Ngobrol, Upacara Hardiknas 2024 di SMA 5 Kota Jambi Dinilai Kurang Khidmat
Baca juga: Pendaftaran Cabup Sarolangun, M Fauzi dan Aang Purnama Ambil Formulir Cakada di DPC Gerindra
Gratis Download Lagu MP3 DJ Remix hingga DJ TikTok Viral 2024 Super Bass, Unduh di Spotify |
![]() |
---|
Ingin Maju Independen, Calon Wali Kota Jambi Wajib Kumpulkan 38.397 Dukungan KTP |
![]() |
---|
Pendaftaran Cabup Sarolangun, M Fauzi dan Aang Purnama Ambil Formulir Cakada di DPC Gerindra |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 37: Perbandingan Informasi pada Komik dan Berita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.