Berita Merangin

19 Kasus Narkoba Diungkap Polres Merangin Jambi Periode Januari-April: 25 Orang Ditangkap

Sebanyak 19 kasus penyalahguna narkoba diungkap Satresnarkoba Polres Merangin pada periode Januari - April 2024 dan sebanyak 25 orang diamankan.

|
Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUN JAMBI
KONFERENSI PERS - Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto menunjukkan barang bukti saat mengungkapkan jumlah kasus penyalahgunaan narkoba yang ditangani Satresnarkoba pada Januari hingga April 2024, Kamis (2/5). 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO- Sebanyak 19 kasus penyalahgunaan narkoba diungkap Satresnarkoba Polres Merangin pada periode Januari hingga April 2024.

Dari jumlah itu sebanyak sebanyak 25 orang diamankan.

Jumlah itu diungkapkan Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto, yang menyebutkan dari 19 kasus itu delapan laporan polisi masuk dalam tahap II dengan 12 tersangka.

Kemudian enam laporan polisi lainnya saat ini sedang tahap I dengan sembilan tersangka.

Sementara empat tersangka lainnya saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Barang bukti yang diamankan yakni sabu sebanyak 94,1 gram, uang tunai sekitar Rp3.6 juta dan sembilan unit sepeda motor," ungkap AKBP Ruri dalam rilis di Mapolres Merangin, Kamis (2/5).

Kapolres juga mengungkapkan bahwa ungkap kasus pada minggu keempat April 2024 berhasil menyita 55,28 gram sabu dengan satu orang tersangka, AP (31).

Baca juga: Gerebek Pelaku Narkoba di Asrama TNI di Medan, Polisi Diserang Warga

Baca juga: 2 Sejoli di Tanjab Barat Jambi Ditangkap Polisi, Sempat Buang Sabu yang Dibawa

"Kasus penyalahgunaan narkoba yang berdiri sendiri dengan satu orang tersangka yakni AP (31) dan barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni 55,28 gram sabu," ungnya lagi.

Pada kesempatan itu Kapolres mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke pihak kepolisian jika ditemukan hal yang mencurigakan. (fre)

Ada Modus Baru

KAPOLRES Merangin, AKBP Ruri Roberto mengungkapkan bahwa saat ini ada modus baru dalam penyebaran narkotika di tengah masyarakat.

Para pelaku melibatkan anak dibawah umur untuk menyebarkan barang haram tersebut.

Sehngga AKBP Ruri mengimbau masyarakat untuk segera melporkan hal yang mencurigakan kepada polisi.

"Apabila ada hal yang berbau mencurigakan ditengah masyarakat, terutama kategori ganjil atau mencurigakan tolong segera laporkan, karena ada berapa modus dari tersangka yang kami amankan masih dibawah umur”, kata AKBP Ruri.

Sebelumnya, Polres Merangin juga berhasil mengungkap satu kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO ).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved