WAWANCARA EKSKLUSIF

Nasib Jokowi Setelah Prabowo Jadi Presiden, Ketua Dewan Pakar PAN Dradjad Wibowo Seri I

Sebagai seorang politikus dan pakar, bagaimana menempatkan Pak Jokowi setelah nggak jadi presiden? Pertanyaan itu dijawab oleh..

Editor: Duanto AS
TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Ketua Dewan Pakar Partai Amanat Nasional (PAN), Dradjad Wibowo (kiri), saat diwawancarai oleh Direktur Tribun Network Febby Mahendra Putra (kanan) di Studio Tribun Network, Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Senin (30/4). 

Mas Dradjad bisa dielaborasi tidak, kan dalam kampanye kemarin dan kemudian dalam debat kemarin, ada istilah Badan Penerimaan Negara (BPN). Apakah itu juga nanti akan direalisasikan?

BPN itu kan sebenarnya ide sudah ada sejak awal tahun 2000-an dan saya termasuk yang pertama yang menyuarakan itu di tahun 2004, karena waktu itu saya di DPR.

Kemudian teman-teman pajak kita ngobrol-ngobrol terus muncullah gagasan tentang badan penerimaan negara itu supaya pajak dan cukai terpisah.

Kita buat seperti ARS atau IPO di Australia atau di Singapura, ya.

Itu sudah lama, cuma mentok terus itu karena keberatan stakeholder tertentu di kementerian keuangan di Lapangan Banteng.

Idenya itu bisa melalui PP, tapi karena kemarin sudah ada keputusan MK, ya, mungkin mau enggak mau, terpaksa harus dibuatkan undang-undangnya gitu.

Jadi intinya kalau mau membuat Badan Penerimaan Negara harus ditopang undang-undang?

Undang-undang lebih lebih aman lah, lebih kuat basis hukumnya, mungkin kalau ingin cepat Presiden Jokowi atau Presiden Prabowo nantinya setelah dilantik bisa membuat Perppu karena memang kan kita butuh penerimaan negara meningkat sangat besar dalam waktu yang singkat.

Apa sih keuntungan ketika pajak dan bea cukai dikeluarkan dari Kementerian Keuangan, lalu menjadi bagian tersendiri tersebut Badan Penerimaan Negara?

Mereka geraknya akan bisa lebih leluasa karena langsung berada di bawah presiden kan.

Lalu ada kepala badan dan presiden, mereka akan bisa mengatur anggarannya sendiri, selama ini kan mengatur anggarannya tergantung keuangan, nanti kan aturannya sendiri, mereka akan bisa ngatur organisasinya lebih leluasa.

Selama ini kan semuanya tergantung Menteri Keuangan.

Jadi dengan kebebasan itu semestinya kreasinya lebih banyak sama dengan teman-teman di Tribun.

Kemudian yang kedua, BPN ini hanya bagian dari transformasi penerimaan negara, yaitu transformasi di bidang kelembagaannya.

Jadi kita membuat lembaga yang memang base practice di seluruh dunia internasional negara maju itu badan penerimanya terpisah.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved