WAWANCARA EKSKLUSIF

Nasib Jokowi Setelah Prabowo Jadi Presiden, Ketua Dewan Pakar PAN Dradjad Wibowo Seri I

Sebagai seorang politikus dan pakar, bagaimana menempatkan Pak Jokowi setelah nggak jadi presiden? Pertanyaan itu dijawab oleh..

Editor: Duanto AS
TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Ketua Dewan Pakar Partai Amanat Nasional (PAN), Dradjad Wibowo (kiri), saat diwawancarai oleh Direktur Tribun Network Febby Mahendra Putra (kanan) di Studio Tribun Network, Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Senin (30/4). 

Apalagi PPP kan salah satu partai yang sangat lama di Indonesia kita tunggu saja hasil dari MK.

Jadi tinggal tiga itu pembicaraan masih dilakukan. Saya tidak tahu apakah mereka bertiga atau mereka berdua, PDIP dan PKS, akan bergabung atau tidak, saya tidak tahu.

Itu kita serahkan ke Pak Prabowo untuk memutuskan.

Bisa nggak memperkirakan, apakah nanti susunan kabinet itu menjadi lebih gemuk daripada sekarang. Kalau sekarang kan kementerian itu ada 34 sesuai amandemen undang-undang. Apakah nanti juga ini bisa saja kemudian menjadi lebih gemuk dengan munculnya banyak sekali portfolio baru?

Nggak bisa, karena undang-undang kementerian negara itu sudah mematok jumlahnya dan kemudian nomenklaturnya juga sudah dipatok, kebetulan saya anggota pansusnya.

Kita sudah patok, jadi siapa pun presidennya enggak bisa mengubah itu, kecuali undang-undangnya yang diubah.

Kalau kementerian negara itu sudah fix sedangkan menko itu enggak diatur sehingga nomenklaturnya bisa berubah-rubah.

Jadi misalkan perekonomian digabung dengan polhukam, itu bisa.

Asalkan totalnya harus 34 kementerian?

Oh, enggak, 34 itu kementerian negara.

Kalau jumlah kemenko, itu hak prerogatif presiden, jumlahnya berapa dan namanya apa.

Kemudian juga ada beberapa pos setingkat menteri yang sudah diatur, ya, seperti TNI, kemudian Kapolri, Kepala BIN.

Kemudian yang di luar pemerintahan kan Bank Indonesia itu terpisah.

Kejaksaan Agung itu masuk dalam kementerian, ya? Jadi dengan begitu jumlah 33 di luar kejaksaan, ya?

Ya, Kejaksaan Agung dia masuk bagian dari kementerian.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved