Belum Semua Masyarakat Paham Manfaat Transaksi Digital, Apa yang Harus Dilakukan?

Dewasa ini transaksi nontunai kian menjadi pilihan utama bagi masyarakat. Transformasi ini membuka peluang bagi UMKM untuk meningkatkan bisnis mereka.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
IST
Ilustrasi transaksi digital 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Dewasa ini transaksi nontunai kian menjadi pilihan utama bagi masyarakat. Transformasi ini membuka peluang bagi pelaku UMKM untuk meningkatkan bisnis mereka.

Ayu adalah satu di antara pelaku UMKM yang memanfaatkan produk digital BRI untuk mengembangkan bisnisnya. Di Zhafira Store yang dia kelola, sudah tersedia layanan QRIS BRI hingga transfer ke rekening BRI untuk memudahkan transaksi.

Namun, menurutnya, belum semua masyarakat familiar dengan layanan transaksi digital. QRIS, misalnya, sebagian masyarakat belum tahu manfaat QRIS.

"Beberapa konsumen mengaku, mereka tidak tahu apa itu QRIS," ujar Ayu.

Itu pula yang membuat mereka belum bisa merasakan manfaat penggunaanya. Padahal, ini sangat membantu efektivitas dalam belanja, karena pelanggan tidak perlu lagi membawa uang tunai.

Seperti yang dialami Adhi, pelaku usaha percetakan di Tebo. Dulu pelanggannya kesulitan bertransaksi jika tidak membawa uang tunai, namun sekarang mereka dapat bertransaksi dengan mudah.

"Pembeli bisa bayar dengan mudah dan cepat," kata Adhi.

Meski begitu, dia tidak menampik bahwa masih banyak masyarakat yang belum paham manfaat transaksi digital ini.

 

Apa yang Harus Dilakukan?

Akademisi UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi, Bahren Nurdin, MA, berpendapat ada dua poin penting yang perlu menjadi perhatian dalam menerapkan transaksi digital. Yang pertama adalah kelengkapan fasilitas dan regulasi dari pemerintah.

"Pemerintah harus turun tangan memberikan fasilitas-fasilitas kepada masyarakat, dan menjamin transaksi-transaksi tersebut berjalan dengan aman," jelasnya.

Untuk itu, ulasnya, regulasi-regulasi tentang transaksi digital maupun online harus betul-betul diperhatikan, sehingga masyarakat terlindungi. Itu merupakan poin penting, "sehingga tidak ada masyarakt yang dirugikan oleh oknum-oknum tertentu yang melakukan kejahatan secara transaksi digital," sambungnya.

Adapun yang kedua, yang tak kalah penting menurutnya adalah pendidikan atau literasi digital terhadap masyarakat itu sendiri. Masyarakat mestinya diberikan pemahaman bagaimana melakukan transaksi digital dengan baik.

"Mereka harus memiliki literasi digital yang baik, sehingga terbentuk budaya-budaya transaksi digital dengan baik," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved