Berita Batanghari

Kasus Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Batanghari, Polisi Tunggu Pendalaman Berkas Oleh JPU

Pihak kepolisian sudah amankan tersangka penyebab kebakaran Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin di Desa Jebak Kecamatan Tembesi Kabupate

ist
Api Akibat Illegal Drilling di Tahura Batanghari Jambi Kembali Menyala 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Pihak kepolisian sudah amankan tersangka penyebab kebakaran Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin di Desa Jebak Kecamatan Tembesi Kabupaten Batanghari akibat adanya aktivitas illegal drilling dilokasi tersebut.

Empat tersangka yang ditetapkan pihak kepolisian tersebut yaitu inisial S, inisial E, inisial A serta inisial D yang juga menjadi korban meninggal dunia dalam kejadian tersebut.

Kasatreskrim Polres Batanghari, AKP Husni Apda mengatakan bahwa hingga saat ini proses penyelidikan untuk kasus ilegal drilling yang menyebabkan kebakaran lahan Tahura Sultan Thaha Syaifuddin masih terus dilakukan. Ia mengatakan bahwa saat ini, pihaknya masih menunggu arahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Berkas sudah kita kirim, tinggal menunggu petunjuk dari JPU nya, lagi diteliti berkasnya," kata Husni pada Minggu, (21/4/2024).

Sementara itu, diketahui bahwa tersangka yang diamankan oleh pihak kepolisian sendiri merupakan pekerja dan operator yang bekerja untuk aktivitas ilegal drilling dilokasi tersebut.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka baru ataupun menemukan pemilik modal dari kegiatan aktivitas ilegal drilling dikawasan Tahura Sultan Thaha Syaifuddin.

Baca juga: Kapolres Batanghari Pastikan Tak Ada Lagi Aktivitas Illegal Drilling di Sekitar Kebakaran Tahura

Baca juga: Api di Tahura Kembali Menyala, Kepolisian Koordinasikan Upaya Pemadaman dengan Dinas LH Batanghari

Baca juga: Api Akibat Illegal Drilling di Tahura Batanghari Jambi Kembali Menyala

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved