Pegawai Lion Air Terlibat Jaringan Penyelundupan Narkoba, Diupah Rp 10 Juta per 1 Kg Narkoba

Pegawai maskapai Lion Air terlibat sindikat penyelundupan narkoba.Jika berhasil menyelundupkan narkoba, pegawai maskapai ni mendapat upah Rp 10 juta

Editor: Suci Rahayu PK
HO
Penyalahgunaan Narkoba 

"Disitu terjadi pertukaran tas dimana kurir MRP membawa tas kosong dan dua pegawai membawa sabu dan ekstasi. Selanjutnya MR membawa tas itu masuk ke dalam pesawat dan sampai di Bandara Soekarno-Hatta," ungkapnya.

Selain itu, penyidik juga menangkap istri HF berinisial BA yang berperan sebagai penyedia tiket pesawat untuk kurir narkoba MRP.

"Selain itu ada tiga tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sedang kita kejar yaitu saudara Y, PP, dan E," imbuh Arie.

Dalam hal ini, penyidik juga turut menyita barang bukti sabu seberat 5 kilogram dan 1.841 butir ekstasi.

 


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bareskrim Sebut Pegawai Lion Air Dapat Upah Rp10 Juta Jika Berhasil Selundupkan 1 Kg Narkoba, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Googe News

Baca juga: Berebut Dukungan Demokrat pada Pilkada di Jambi, Kemana Arah Dukungan Demokrat?

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 9 Kelas 5 Halaman 177, Kerukunan Hidup

Baca juga: Oknum Polisi Polres Tebo Dilaporkan ke Propam dan Unit PPA Polda Jambi Soal Dugaan Kasus Asusila

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved