Pegawai Lion Air Terlibat Jaringan Penyelundupan Narkoba, Diupah Rp 10 Juta per 1 Kg Narkoba

Pegawai maskapai Lion Air terlibat sindikat penyelundupan narkoba.Jika berhasil menyelundupkan narkoba, pegawai maskapai ni mendapat upah Rp 10 juta

Editor: Suci Rahayu PK
HO
Penyalahgunaan Narkoba 

TRIBUNJAMBI.COM - Pegawai maskapai Lion Air terlibat sindikat penyelundupan narkoba.

Jika berhasil menyelundupkan narkoba, pegawai maskapai ni mendapat upah Rp 10 juta per 1 kg narkoba.

Ini seperti dikatakan Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian.

kata dia, pelaku mendapat upah per kilo narkoba yang diselundupkan di bandara.

"Masalah keuntungan, bervariatif, untuk tiga karyawan ini memiliki upah Rp10 juta per kilogram kalau lima kilogram berarti Rp 50 juta, untuk pengantarnya bervariatif ada yang Rp6 juta ada yang Rp3 juta itu kisaran upah para tersangka," kata Arie saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Arie mengatakan jumlah berat narkoba yang biasa diselundupkan tidak lebih dari lima kilogram.

"Pegawai maskapai (dapat) Rp 10 juta di bagi ada yang dapat Rp 1 juta, Rp 6 juta dan Rp 3 juta," ucapnya.

Baca juga: Berebut Dukungan Demokrat pada Pilkada di Jambi, Kemana Arah Dukungan Demokrat?

Baca juga: Oknum Polisi Polres Tebo Dilaporkan ke Propam dan Unit PPA Polda Jambi Soal Dugaan Kasus Asusila

Kepada polisi, pegawai Lion Air berinisial DA dan RP ini mengaku sudah enam kali menyelundupkan narkoba dalam kurun waktu kurang dari satu tahun.

Arie mengatakan keterlibatan mereka terungkap usai penyidik menangkap seorang kurir narkoba berinisial MRP di Bandara Soekarno-Hatta, pada Jumat (23/3/2024) lalu.

"Mengaku sudah enam kali melakukn pengiriman atau memasukan barang untuk diserahkan kepada kurir," ucap Arie.

DA dan RP, kata Arie, mengaku memperoleh sabu dan ekstasi itu dari seseorang yang merupakan mantan petugas Aviation Security Bandara Kualanamu berinisial HF.

HF berperan sebagai operator pengiriman narkoba dalam jaringan ini.

Modus penyelundupan

Dalam melancarkan aksi penyelundupan narkoba, tersangka DA dan RP menggunakan mobil lavatory service sebelum diserahkan kepada MRP selaku kurir.

Selanjutnya, Arie mengatakan mereka menukar tas yang telah berisi sabu dan ekstasi dengan tas yang dibawa MRP sesaat sebelum naik ke pesawat

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved