Pilgub Jambi 2024
Ini Alasan Golkar Tak Bisa Usung Zumi Zola pada Pilgub Jambi 2024, Fix Hanya Bisa Cek Endra
Terungkap alasan Golkar tak bisa usung mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola pada Pilgub Jambi 2024. Ternyata itu berkaitan dengan status hukum
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terungkap alasan Golkar tak bisa usung mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola pada Pilgub Jambi 2024.
Ternyata itu berkaitan dengan status hukum yang pernah menjerat Zumi Zola.
Diberitakan sebelumnya, Zumi Zola dan Cek Endra mendapat mandat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar untuk maju sebagai bakal calon Gubernur Jambi pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2024.
Partai berlambang beringin itu telah memberikan surat tugas kepada mereka maju Pilgub Jambi 2024.
Namun, Partai Golkar dipastikan tak akan bisa mengusung Zumi Zola pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi 2024 November mendatang.
• CPNS dan PPPK 2024, Bawaslu Buka Lowongan 18.557 Formasi, Untuk Analis Hukum, Auditor, Pengawasan
Baca juga: ANALISIS POLITIK Mengapa Zumi Zola tak Bisa Maju Pilgub Jambi 2024, Terungkap Penyebabnya
Hal itu berkaitan dengan kasus hukum yang pernah menimpa mantan gubernur itu dalam kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017/2018.
Dalam kasus itu, Zumi Zola Zulkifli mendapat vonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Pengadilan juga menjatuhkan tambahan pidana untuk Zumi Zola berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.
Dosen Ilmu Hukum Universitas Jambi, Dr Arfai, memaparkan isi dari undang-undang yang mengatur pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati/wali kota, wakil bupati/wali kota yang diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 terkait mantan narapidana (napi) boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
"Ditegaskan bahwa mantan narapidana boleh mencalonkan diri setelah lima tahun habis bebas murni," katanya, Rabu (17/4).
Selain mantan narapidana, putusan pengadilan juga memutuskan mencabut hak politik Zumi Zola selama lima tahun.
"Jadi ada dua aturan terkait, yakni pencabutan hak politik selama lima tahun oleh hakim dan aturan pilkada ada jeda lima tahun setelah bebas murni," ungkapnya.
Bebas murni yang dimaksud, kata Arfai, yakni tidak ada lagi kaitan putusan hakim pada dirinya sehingga betul-betul menjadi manusia bebas.
Sementara itu, Zumi Zola baru menghirup udara bebas pada Selasa (6/9/2022) lalu, dengan bebas bersyarat setelah sekira empat tahun mendekam di penjara.
Sedianya Zumi dihukum enam tahun penjara.
Baca juga: Perceraian di Merangin Tercatat 144 Kasus pada Januari-Maret 2024: Dominan Diajukan Perempuan
Baca juga: Belum jadi Wali Kota Jambi, H A Rahman Sudah Berbuat untuk Masyarakat
CPNS dan PPPK 2024, Bawaslu Buka Lowongan 18.557 Formasi, Untuk Analis Hukum, Auditor, Pengawasan |
![]() |
---|
Jadwal Acara NET TV Hari ini Jum'at 19 April 2024: Drakor The Innocent Man dan UFC Fight Night |
![]() |
---|
7 Bakal Calon yang Kejar Perahu Partai Demokrat di Pilkada Serentak 2024, Kota Jambi dan Tebo Seru |
![]() |
---|
ANALISIS POLITIK Mengapa Zumi Zola tak Bisa Maju Pilgub Jambi 2024, Terungkap Penyebabnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.