Berita Merangin

Perceraian di Merangin Tercatat 144 Kasus pada Januari-Maret 2024: Dominan Diajukan Perempuan

Pengadilan Agama Kelas I B Bangko catat kasus perceraian di Kabupaten Merangin dari Januari hingga Maret 2024 sebanyak 144 kasus.

Penulis: tribunjambi | Editor: Darwin Sijabat
Ist
ilutrasi pertengkarang berujung perceraian 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO- Pengadilan Agama Kelas I B Bangko catat kasus perceraian di Kabupaten Merangin dari Januari hingga Maret 2024 sebanyak 144 kasus.

Dari jumlah tersebut dominasi diajukan kaum perempuan.

Penyebabkan perceraian itu karen tidak adanya tanggung jawab atau meninggalkan salah satu pihak.

Dari 144 kasus itu di Januari 2024 tercatat 17 kasus cerai talak (perkara diajukan oleh laki-laki).

Kemudian 63 kasus cerai gugat (perkara diajukan oleh perempuan).

Pada februari tercatat 8 kasus cerai talak dan 29 kasus cerai gugat.

Selanjutnya Maret tercatat 7 kasus cerai talak dan 20 kasus cerai gugat.

“Tahun 2023 pengadilan agama sudah mencetak sebanyak 438 akta cerai. Untuk perceraian yang sudah terjadi secara sah, Pengadilan Agama sudah menerbitkan sebanyak 108 akta cerai,” ujar Panitera Muda Hukum pengadilan agama kelas I B bangko, Romi Herusman Saputra, Kamis (18/04/2024) siang.

Baca juga: Teuku Ryan ungkap Kangen ke Ria Ricis, sempat saling Bercanda saat Sidang Perceraian

Baca juga: Irish Bella Akui Trauma dengan Perceraian Usai Pisah dengan Ammar Zoni

“Tahun 2024, kita sudah menerima pendaftaran perkara perceraian itu sebanyak 144 perkara, jadi dari 144 perkara itu, 32 kasus itu merupakan cerai talak dan 112 kasus itu cerai gugat,” ungkap Romi.

Faktor utama yang menyebabkan perceraian karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus.

“Faktor utama terjadinya perceraian didominasi perselisihan dan pertengkaran terus menerus."

"Perceraian dominan diajukan oleh perempuan,” terang Romi.

Berikut rincian angka perceraian di Kabupaten Merangin pada tahun 2023.

1. Meninggalkan dan tidak bertanggung jawab 56 kasus.

2. Perselisihan dan Ketidakharmonisan brujung pertengkaran 324 kasus

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved