Pembunuhan Sopir Taksi Online Jambi

2 Tersangka Pembunuh Driver Maxim Di Jambi Terancam Penjara Seumur Hidup

Dua tersangka pembunuhan Risdianto (47) driver Maxim di Jambi, yaitu Hafif Tramubla (22) dan Agam Santoso (19), terancam penjara seumur hidup.

Penulis: tribunjambi | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI/RIFANI HALIM
Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira saat konfrensi pers menunjukkan sejumlah foto penting dalam kasus pembunuhan driver Maxim, Risdianto, pada Senin (15/4/2024) 

Pembunuhan di Jambi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua tersangka pembunuhan Risdianto (47) driver Maxim di Jambi, yaitu Hafif Tramubla (22) dan Agam Santoso (19), terancam pidana penjara seumur hidup.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 339 KUHP, atas tindakan yang membunuh sopir maxim serta menguasai mobil Xenia milik korban.

“Ancaman pidana hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” kata Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Direktur Reskrimum Polda Jambi saat konfrensi pers, Senin (15/4/2024).

Korban pembunuhan, Risdianto, merupakan warga Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Pria tersebut tewas di tangan dua pelaku berstatus mahasiswa itu, meninggalkan satu orang istri dan empat orang anak yang masih butuh biaya.

Kasus ini terungkap berkat laporan dari istri korban kepada polisi, yang melaporkan suami hilang sejak H-1 Idul Fitri.

Pada saat Idul Fitri, umat muslim menjalani dengan syukuran dan silaturahmi, sementara keluarga korban masih berjuang melakukan pencarian.

Menindaklanjuti laporan, polisi pun melakukan pencarian, dan akhirnya mendapatkan titik terang ketika mendapatkan rekaman CCTV di Mal Jamtos.

Pada rekaman, kedua pelaku melakukan pemesanan taksi online aplikasi Maxim, dengan titik jemput di Jamtos, dan pengantaran ke Sungai Duren.

Hafif Tramubia dan Agam mahasiswa pelaku begal yang tega menghabisi Risdianto driver Maxim Kota Jambi demi menebus sepeda motor yang digadai dan bayar utang dengan nominal Rp8 juta.
Hafif Tramubia dan Agam mahasiswa pelaku begal yang tega menghabisi Risdianto driver Maxim Kota Jambi demi menebus sepeda motor yang digadai dan bayar utang dengan nominal Rp8 juta. (Tribun Jambi/ Rifani Halim)

Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira menunjukkan foto hasil dari tangkapan layar CCTV yang menunjukkan kedua pelaku berjalan ke arah mobil Xenia yang disetir Risdianto.

Setelah mengetahui pemesannya, polisi melakukan pencarian, dan akhirnya menemukan satu orang di antaranya sedang di Tebo.

Polsek Muara Tabir, Tebo, turun ke rumah tersangka Agam yang tinggal di Tebo, untuk mendapatkan keterangan soal sopir yang hilang.

Pada awalnya tidak ada pengakuan telah melakukan pembunuhan saat Agam masih ditanyai di rumahnya.

Polisi membawa pemuda 19 tahun itu ke Polsek. Diinterogasi di sana, akhirnya dia mengakui perbuatan keji yang dilakukan.

Agam Santoso selanjutnya membongkar nama rekannya melakukan tindakan pembunuhan, yakni Hafif Tramubla.

Dia juga menunjukkan lokasi mayat Risdianto dibuang, yakni di tengah perkebunan, yang jauh dari pemukiman warga, di wilayah Ness.

Polisi melakukan pencarian kepada Hafif. Akhirnya pria yang berbadan gempal itu diketahui sedang berada di Hotel Harisman.

Aparat bergerak melakukan penangkapan. Polisi menyebut Hafif melakukan perlawanan, sehingga terpaksa dilumpuhkan.

Pantauan saat konfrensi pers, Hafif menggunakan perban pada kaki kiri dan kanan, diduga bekas luka tembak.

Selain itu dia juga tidak bisa berjalan. Dia didudukkan di atas kursi roda, dan didorong anggota ke lokasi konpres.

Baca juga: Alasan Hafif Dkk Tega Habisi Nyawa Diver Maxim untuk Tebus Motor yang Digadai dan Utang: Rp8 Juta

Baca juga: Ingat Bharada E Terlibat Kasus Ferdy Sambo? Kini Persiapan Menikahi Kekasih

Motif Pembunuhan

Motif pembunuhan driver Maxim, Rusdianto, terungkap setelah dua pelaku diinterogasi.

Tersangka Hafif Tramubia mengakui melakukan pembunuhan itu. Dia menyesali perbuatannya.

Alasannya lakukan pembunuhan karena butuh uang melunasi uang, sehingga berniat mencuri mobil. Pembunuhan dilakukan dengan tujuan tindakannya tidak diketahui.

Hafif menyebut mobil digadaikan kepada R, karena dia sedang membutuhkan uang membayar utang.

"Butuh uang bayar (menebus) motor (yang digadaikan) bang, jumlahnya Rp 8 juta," kata Hafif yang kini duduk di kursi roda, Senin (16/4/2024).

Pembunuhan tersebut tidak dilakukannya sendiri. Dia dibantu temannya, Agam Santoso (19), pemuda asal Tebo.

Mereka berdua melakukan pembunuhan berencana. Lokasi Agam dan Hafif merencakannya adalah di tempat kost.

Tiga tersangka diamankan polisi, terkait tewasnya driver maxim di Jambi, sebagai tersangka pembunuhan dan penadah hasil curian.
Tiga tersangka diamankan polisi, terkait tewasnya driver maxim di Jambi, sebagai tersangka pembunuhan dan penadah hasil curian. (KOLASE TRIBUNJAMBI)

Sebagai bagian dari rencana itu, mereka menyiapkan alat bantu berupa karet ban dalam.

Alat itu pula yang digunakan untuk menjerat leher korban di dalam mobil saat tiba di Sungai Duren, Muarojambi.

"Saya meminta maaf kepada keluarga yang ditinggalkan," ujar dia, lalu meminta polisi menjauhkannya dari awak media.

Mobil Digadikan Rp 28 Juta

Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira menyebut Hafif dan Agam menggadikan mobil milik Risdianto kepada seorang pria inisial R.

Penadah mobil curian itu telah diamankan pihak kepolisian.

"Transaksi di daerah The Hok, Kota Jambi," ungkap Kombes Pol Andri.

Mobil digadai dengan nominal Rp 28 juta. Transaksi melalui cash dan transfer.

Sebanyak Rp 11 juta ditransfer ke rekening pelaku, kemudian Rp 17 juta diberikan cash.

"Total kendaraan itu senilai Rp 28 juta," ujar Andri.

Setelah pelaku dan penadah melakukan transaksi, penadah itu menyewakan Xenia kepada kerabatnya.

Dia mematok tarif rental Rp 200.000 per hari. Kendaraan itu digunakan saudaranya ke wilayah Sumatera Barat.

Hasil Autopsi di RS Bhayangkara

Polisi telah mendapatkan hasil autopsi dari dokter Forensik RS Bhayangkara Jambi terkait kematian Risdianto.

Kombes Pol Andri Ananta Yudistira menerangkan, indentifikasi dokter forensik yang dipimpin oleh dr Erni Situmorang, sesuai dengan korban yang dinyatakan hilang pada 10 April 2024.

Setelah menemukan mayat, polisi mengambil langkah melaksanakan autopsi di RS Bhayangkara Jambi.

Hal itu dilakukan karena ingin mengetahui cara kedua pelaku tega membunuh korban.

"Hasil dari dokter forensik terdapat kesesuaian keterangan para pelaku, yaitu mejerat lebih dahulu, ada luka jerat, dan menggunakan benda tumpul," jelasnya Andri.

Benturan ke benda tumpul itu mengakibatkan tenggorokan kepala bagian kanan Risdianto retak. (*)

Baca juga: 3 Orang Ditangkap, Mobil Direntalkan Penadah, Fakta Baru Pembunuhan Driver Maxim Risdianto di Jambi

Baca juga: KISAH Lengkap 2 Mahasiswa di Jambi Bunuh Sopir Online Maxim di Jalan Ness, Kepala Korban Retak

Baca juga: BREAKING NEWS: Warga Batang Asai Jambi Dikabarkan Hanyut Terseret Arus Sungai Saat Hendak Mandi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved