Berita Jambi
Berkas Perkara Sopir Tangki dan Pemilik Gudang BBM Ilegal di Batanghari Jambi Tahap I, Ini Pasalnya
Berkas perkara 2 orang sopir tangki BBM Pertamina PT Elnusa Petrofin berinisial IP dan AC terkait penyalahgunaan BBM memasuki tahap I.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berkas perkara 2 orang sopir tangki BBM Pertamina PT Elnusa Petrofin berinisial IP dan AC terkait penyalahgunaan BBM memasuki tahap I.
Selain berkas peraka sopir, pemilik gudang minyak ilegal di kabupaten Batanghari yang merupakan penampung juga sama dengan kedua sopir tersebut.
Ketiganya ditangkap di Desa Kembang Sari, Kecamatan Muaro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi pada tanggal 9 Maret 2024 lalu.
Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Jambi Kompol Amin Nasution mengatakan, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi telah melimpahkan berkas perkara atau tahap I atas kasus tersebut, satu pekan lalu.
"Untuk kasus tersebut, penyidik terus berupaya melakukan penyidikan. Saat ini perkaranya sudah tahap I," kata Amin,Kamis (18/4/2024).
Penyidik kepolisian masih menunggu balasan dari Jaksa atas berkas perkara yang telah dilimpahkan.
"Penyidik masih menunggu petunjuk dari Jaksa untuk apa yang perlu dilengkapi oleh penyidik," ungkapnya.
Baca juga: Viral Mobil Polisi di Gudang BBM Ilegal, Kapolresta Jambi: Itu Anggota Lagi Patroli
Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis Bebas Atas Kasus Penimbunan BBM Ilegal
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi di wilayah Jambi.
Tiga tersangka ini berinisial (IP), (AC) dan (AS), salah satunya pemilik gudang minyak di kabupaten Batanghari.
Para tersangka ini, memiliki peran masing-masing (IP) dan (AC) merupakan sopir truk Tanki BBM Pertamina El Nusa dan (AS) merupakan pemilik gudang yang berlokasi di Batanghari.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Dr Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, dalam pengungkapan Personel Subdit IV/ Tipidter kasus penyalahgunaan BBM ilegal ini, petugas berhasil mengamankan 3 orang tersangka, satu diantaranya merupakan pemilik gudang BBM penampungan BBM Ilegal.
"Kita dapat informasi sebelumnya di tanggal 7 bahwa ada kegiatan penyalahgunaan BBM. Kemudian kita langsung turun kelapangan pada hari itu (7 Maret,Red) namun belum mendapatkan hasil," kata Kombes Pol Dr Bambang Yugo Pamungkas, Selasa (19/3/2024).
Lanjutnya, kemudian pada tanggal 9 Maret pihaknya kembali turun ke lokasi dan benar saja, pihaknya menemukan kegiatan ilegal ini.
Para tersangka ini diamankan di Desa Kembang Sari, Kecamatan Muaro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari.
Baca juga: 4 Orang Pembawa BBM Ilegal Ditangkap, Dua Truk Digiring ke Polda Jambi
"Dari hasil pemeriksaan saksi modus mereka yaitu mereka menurunkan atau membuang sebagian isi tangki untuk kepentingan sendiri dan pemilik gudang, mereka menjual kembali solar mereka kepada orang umum," jelasnya.
Viral Mobil Polisi di Gudang BBM Ilegal, Kapolresta Jambi: Itu Anggota Lagi Patroli |
![]() |
---|
AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis Bebas Atas Kasus Penimbunan BBM Ilegal |
![]() |
---|
4 Orang Pembawa BBM Ilegal Ditangkap, Dua Truk Digiring ke Polda Jambi |
![]() |
---|
Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 19 Ribu Liter BBM Ilegal dari Sumsel ke Tanjabbar dan Riau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.