AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis Bebas Atas Kasus Penimbunan BBM Ilegal

Mantan Kaur Bin Ops Satres Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan divonis bebas oleh hakim PN Medan, Senin (30/10/2023).

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com/RAHMAT UTOMO
AKBP Achiruddin sujud syukur setelah divonis bebas dalam kasus dugaan penimbunan solar ilegal di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (30/10/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Kaur Bin Ops Satres Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan divonis bebas oleh hakim PN Medan, Senin (30/10/2023).

AKBP Achiruddin Hasibuan dianggap tak terbukti terlibat dalam penimbunan solar ilegal pada April 2022 dan 27 April 2023.

"Menyatakan terdakwa Achiruddin Hasibuan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama dan dakwaan alternatif kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Oloan saat sidang.

Pasal dalam tuntutan jaksa yakni Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 53 angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Oloan meminta agar Achiruddin dibebaskan. "Membebaskan, Achiruddin Hasibuan oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum," ujar Oloan.

Setelah mendengar keputusan hakim, Achiruddin tampak melakukan sujud syukur. Setelah itu dia tidak berkomentar banyak saat diwawancarai wartawan.

"Terima kasih," ujar Achiruddin singkat lalu meninggalkan ruang persidangan.

Baca juga: Saniatul Lativa Bersama BKKBN Hadir di Desa Teluk Kayu Putih Sosialisasi Pencegahan Stunting

Baca juga: Wabup Tanjabbar Dipanggil Polda Jambi Soal Renovasi Rumdis, Hairan Sebut Gorengan Politik

Baca juga: Personel Polda Jambi Brigadir Andri Sitompul Dikeroyok Geng Motor, Korban Dibacok, Pelaku 12 Orang

Sementara pada sidang tuntutan JPU menuntut terdakwa dengan 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Atas vonis bebas ini, JPU tak memberikan jawaban saat ditanya apakah akan mengajukan kasasi.

"Tanya saja ke humas Kejati," ujar JPU Randi.

Diberitakan sebelunya, AKBP Achiruddin didakwa atas penyimpanan BBM ilegal.

Bahkan saat penggeledahan di rumah Achiruddin, juga ditemukan barabf bukti BBM subsidi.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "AKBP Achiruddin Sujud Syukur Divonis Bebas untuk Kasus Penimbunan Solar Ilegal",

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Saniatul Lativa Bersama BKKBN Hadir di Desa Teluk Kayu Putih Sosialisasi Pencegahan Stunting

Baca juga: Wasnaker Lakukan Penyelidikan di Perusahaan yang Sebabkan Warga Tebo Cacat Akibat Kecelakaan Kerja

Baca juga: BREAKING NEWS STQH Bakal Dibuka Wapres, Warga Mulai Padati Eks Arena MTQ Jambi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved