Berita Tebo

Sidang Anak Berhadapan Hukum Batal Digelar di PN Tebo, Hakim dan Jaksa Masih Cuti

Dua orang anak berhadapan dengan hukum (ABH) terjadwal akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tebo, pada hari ini, Rabu (17/4/2024).

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Wira
Sidang Anak Berhadapan Hukum Batal Digelar di PN Tebo, Hakim dan Jaksa Masih Cuti 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Dua orang anak berhadapan dengan hukum (ABH) terjadwal akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tebo, pada hari ini, Rabu (17/4/2024).

Sidang kedua ini seharusnya digelar dengan agenda pembacaan tuntutan. Sebelumnya sidang perdana telah dilakukan sebelum lebaran dengan agenda pembacaan dakwaan keterangan anak sebagai pelaku dan pemeriksaan saksi-saksi.

Kasi Pidum Kejari Tebo, Sefri Hendra mengungkapkan alasan batalnya sidang hari ini karena adanya jaksa dan hakim yang masih cuti. Selain itu, tuntutan yang hendak dibacakan juga belum selesai.

"Ketua majelis juga masih cuti. Jadi ditunda minggu jadi minggu depan," kata Sefri.

Selanjutnya sidang dijadwalkan kembali pada Rabu pekan depan.

Pantauan Tribun, orangtua dua ABH telah berada di kantor PN Tebo sejak pagi menunggu jalannya sidang. Begitu juga dengan orangtua korban.

Dua ABH yang kini ditahan di lapas Muara Tebo juga telah dihadirkan pada siang hari. Tak lama di dalam ruang persidangan, peserta yang masuk kemudian membubarkan diri karena ditunda.

Tribun telah menghubungi Humas PN Tebo Julian Marbun untuk mengkonfirmasi ini, namun tidak direspons.

Dua ABH ini didakwa dengan pasal 80 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sebelumnya dua ABH ini terlibat dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian di Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawwidin. Korbannya merupakan juniornya di pondok tersebut.

Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perhatian publik, karena orangtua korban mengadu ke pengacara kondang Hotman Paris.

Mulanya, kematian AH (13) disebut akibat tersengat listrik dan keterangan itu berawal dari surat kematian yang diterbitkan Klinik Rimbo Medical Center.

Namun melihat jenazah penuh luka, orangtua korban tak percaya dan meminta dilakukan visum di RSUD Sultan Thaha Saifuddin Tebo.

Kemudian usai dimakamkan beberapa hari, orangtua korban meminta untuk dilakukan ekshumasi dan autopsi. Terungkap hasil autopsi bahwa penyebab kematian AH karena patah batang tulang tengkorak dan pendarahan.

Baca juga: Kasus Dua Anak Berhadapan dengan Hukum di Tebo Pelimpahan Tahap II, Segera Disidangkan

Baca juga: PKBI Gelar "Inklusi Goes To Campus", Pentingnya Pemenuhan Hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum

Baca juga: Direktur PKBI Jambi: Penting Pemenuhan Hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved