Berita Tebo
Kasus Dua Anak Berhadapan dengan Hukum di Tebo Pelimpahan Tahap II, Segera Disidangkan
Dua orang anak berhadapan dengan hukum (ABH) tampak di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, pada Senin (1/4/2024) malam.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Dua orang anak berhadapan dengan hukum (ABH) tampak di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, pada Senin (1/4/2024) malam.
Dua orang ABH tersebut terlibat dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian di Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawwidin. Korbannya merupakan juniornya di pondok tersebut.
"Pada hari ini penyidik polres tebo sudah melimpahkan berkas tahap II dan besok mungkin akan dilimpahkan ke PN Tebo," kata Kasi Intel Kejari Tebo, Febrow Adhiaksa Suseno.
Dia menjelaskan karena kasus tersebut merupakan perkara anak dibawah umur, pihaknya memiliki waktu 5 hari melimpahkan ke pengadialan setelah pelimpahan tahap II dari penyidik.
"Dan di persidangan itu ada waktu 10 hari dan karena pasal yang disangkakan ini melibatkan meninggalnya orang ada waktu 15 hari. Tapi diupayakan sebelum Lebaran Idul Fitri," ujarnya.
Kejari Tebo pun telah menunjuk tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Yoga Susanto, mengatakan dalam pelimpahan tahap II tersebut pihaknya juga turut menyerahkan sejumlah alat bukti.
"Yang kami serahkan, yang pastinya berkas perkara, dua anak berhadapan dengan hukum umur 14 tahun dan barang bukti seperti pakaian korban, kayu dan lain-lain," kata Iptu Yoga.
Dia mengatakan untuk pengembangan kasus tersebut pihaknya akan melihat perkembangan dalam persidangan.
"Selanjutnya kami serahkan ke pihak JPU untuk melaksanakan persidangan," ujarnya.
Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perhatian publik, karena orangtua korban mengadu ke pengacara kondang Hotman Paris.
Mulanya, kematian AH (13) disebut akibat tersengat listrik dan keterangan itu berawal dari surat kematian yang diterbitkan Klinik Rimbo Medical Center.
Namun melihat jenazah penuh luka, orangtua korban tak percaya dan meminta dilakukan visum di RSUD Sultan Thaha Saifuddin Tebo.
Kemudian usai dimakamkan beberapa hari, orangtua korban meminta untuk dilakukan ekshumasi dan autopsi. Terungkap hasil autopsi bahwa penyebab kematian AH karena patah batang tulang tengkorak dan pendarahan.
Baca juga: Tiba di Tebo, Pj Bupati Varial Langsung Cek Lokasi yang akan Dikunjungi Presiden Jokowi Hari Ini
Baca juga: Rute Kunjungan Presiden Jokowi di Jambi Hari Ini - Pasar di Tebo, Nginap di Merangin Lanjut Kerinci
Baca juga: Daftar Bupati dan Pj Bupati Tebo sejak Dimekarkan Tahun 1999, Hanya 2 Bupati Definitif
Wabup Tebo Jambi Minta Pejabat Kerja Maksimal, Tidak Maksimal Akan Diganti |
![]() |
---|
Wabup Tebo Jambi Minta Kolaborasi Cegah Kekerasan Terhadap Anak |
![]() |
---|
Kerugian Negara Kasus Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo Bertambah Jadi Rp 1,06 Miliar |
![]() |
---|
7 Tersangka Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo Diserahkan ke Jaksa, Ditahan di Lapas Tebo |
![]() |
---|
Perampok di Tebo Terbirit usai Kepergok Warga tapi Malah Kabur Lewat Kantor Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.