Berita Tebo

Dua PPK Tersangka Kasus Pemilu di Tebo Jambi Jadi DPO, Panggilan Polisi Tak Pernah Dihadiri

Dua panitia pemilihan kecamatan (PPK) berasal dari Kecamatan Sumay dan Tengah Ilir ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribun Jambi/ Wira Dani Damanik
Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Yoga Susanto 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Dua panitia pemilihan kecamatan (PPK) berasal dari Kecamatan Sumay dan Tengah Ilir ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Sebelum diterbitkan DPO, Polres Tebo telah melayangkan surat panggilan kepada tersangka. Namun tak pernah dihadiri.

"Benar, sudah DPO. Jadi kita sudah terbitkan surat perintah membawa, kalau dimana pun kita temukan langsung kita bawa, jadi kita terbitkan DPO juga," kata Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Yoga Susanto, Senin (15/4/2024).

Yoga mengatakan bahwa dalam kasus penggelembungan suara itu, polisi masih melakukan pengembangan kasus.

Dia juga berbicara mengenai adanya kemungkinan tambahan tersangka dalam kasus tersebut.

"Kita terus kembangkan," katanya.

Diketahui, sejak awal kasus ini mencuat, sebanyak empat orang PPK dari Sumay dan Tengah Ilir tak pernah menghadiri panggilan di kantor bawaslu.

Kemudian dua di antaranya ditetapkan tersangka, tetapi tak kunjung menghadiri panggilan.

Menurut informasi dari sumber Tribun, empat PPK yang tak pernah hadiri panggilan, sempat melarikan diri.

Namun, baru-baru ini melalui sebuah video yang diterima Tribun, tampak salah satu anggota PPK tersebut kembali ke desanya di momen lebaran.

Pada sebelumnya dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 9 orang saksi dalam perkara ini usai dilimpahkan Bawaslu Tebo.

Kasus penggelembungan suara ini terbongkar dalam rapat pleno KPU Kabupaten Tebo terjadi pada Caleg DPR RI nomor urut 8, Syamsu Rizal.

Di Kecamatan Tengah Ilir, perolehan suara dalam form D Hasil tertulis 2.967.

Setelah dihitung ulang dalam pleno kabupaten suara, suara yang diperoleh 534

Ada selisih suara 2.433.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved