Pemilu di Jambi
Polisi Kirim Surat Panggilan Kedua Tersangka Kasus Penggelembungan Suara di Tebo: Tetap Tidak Hadir
Polisi telah melayangkan surat panggilan kedua kepada dua tersangka kasus penggelembungan suara pada Pemilu 2024 di Kabupaten Tebo.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Darwin Sijabat
Kasus penggelembuangan suara.
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Polisi telah melayangkan surat panggilan kedua kepada dua tersangka kasus penggelembungan suara pada Pemilu 2024 di Kabupaten Tebo.
Dua tersangka yakni R dan A yang merupakan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) berasal dari Kecamatan Sumay dan Tengah Ilir.
Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Yoga Susanto, mengungkapkan pihaknya telah melayangkan surat panggilan kedua kepada dua tersangka itu.
"Sudah pagilan kedua tersangka itu, (tetap) enggak datang," kata Iptu Yoga, Jumat (12/4/2024).
Namun ditanyakan lebih lanjut soal tindak lanjut berikutnya, Iptu Yoga belum merespons.
Diketahui, sejak awal kasus ini mencuat, sebanyak empat orang PPK dari Sumay dan Tengah Ilir tak pernah menghadiri panggilan di kantor bawaslu.
Kemudian dua di antaranya ditetapkan tersangka, tetapi tak kunjung menghadiri panggilan.
Baca juga: Dilaporkan Penggelembungan Suara Elpisina Bawaslu Nyatakan KPU Bungo dan Tebo Tak Terbukti Melanggar
Baca juga: Diduga Lakukan Penggelembungan Suara Caleg, 2 PPK di Tebo Jambi Jadi Tersangka
Menurut informasi dari sumber Tribun, empat PPK yang tak pernah hadiri panggilan, sempat melarikan diri.
Namun, baru-baru ini melalui sebuah video yang diterima Tribun, tampak salah satu anggota PPK tersebut kembali ke desanya di momen lebaran ini.
Pada sebelumnya dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 9 orang saksi dalam perkara ini usai dilimpahkan Bawaslu Tebo.
Kasus penggelembungan suara ini terbongkar dalam rapat pleno KPU Kabupaten Tebo terjadi pada Caleg DPR RI nomor urut 8, Syamsu Rizal.
Di Kecamatan Tengah Ilir, perolehan suara dalam form D Hasil tertulis 2.967.
Setelah dihitung ulang dalam pleno kabupaten suara, suara yang diperoleh 534
Ada selisih suara 2.433.
Kemudian di Kecamatan Sumay, perolehan suara dalam form D Hasil tertulis 2.481.
Setelah dihitung ulang, suara yang diperoleh 1.157.
Ada selisih 1.324 suara.
Sementara itu, suara Partai Demokrat di Kecamatan Tengah Ilir, dalam D hasil sebanyak 3.510 suara. Setelah dihitung ulang suara Partai Demokrat hanya 1.401 suara.
Ada selisih sebanyak 2.109 suara.
Suara Partai Demokrat di Kecamatan Sumay dalam D hasil sebanyak 2.834 suara. Setelah dihitung ulang suara Partai Demokrat hanya 1.652 suara.
Ada selisih sebanyak 1.182 suara. (Tribun Jambi.com/ Wira Dani Damanik)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Selama Lebaran, Penjualan BBM Eceran Kios Pertamini di Batang Asai Sarolangun Meningkat
Baca juga: Masih Suasana Lebaran Idul Fitri, Warga Batang Asai Mengeluhkan Kelangkaan Gas LPG.
Baca juga: Nikita Mirzani Murka Wajahnya Disebut Kalah Cantik dengan Mantan Pacar Rizky Irmansyah
Dilaporkan Penggelembungan Suara Elpisina Bawaslu Nyatakan KPU Bungo dan Tebo Tak Terbukti Melanggar |
![]() |
---|
Diduga Lakukan Penggelembungan Suara Caleg, 2 PPK di Tebo Jambi Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Penggelembungan Suara Pemilu 2024 di Tebo Jambi |
![]() |
---|
Bawaslu Limpahkan Kasus Penggelembungan Suara ke Penyidik Polres Tebo: Temukan Unsur Pidana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.