Bolehkah Menikahi Sepupu? Berikut Tinjauan Hukum Islam dan Positif di Indonesia
bagaimana pandangan hukum Islam dan hukum positif di Indonesia mengenai nikah dengan sepupu? Simak penjelasan Berikut!
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
1. Karena pertalian nasab dengan seorang perempuan yang:
- Melahirkan atau yang menurunkannya atau keturunannya;
- Merupakan keturunan ayah atau ibu;
- Merupakan saudara yang melahirkannya.
2. Karena pertalian kerabat semenda dengan seorang perempuan yang:
- Melahirkan istrinya atau bekas isterinya;
- Merupakan mantan istri orang yang menurunkannya;
- Merupakan keturunan istri atau mantan istrinya, kecuali putusnya hubungan perkawinan dengan mantan istrinya itu qobla al dukhul (belum berhubungan seksual);
- Merupakan mantan istri keturunannya.
3. Karena pertalian sesusuan dengan:
- Perempuan yang menyusui dan seterusnya menurut garis lurus ke atas;
- Perempuan sesusuan dan seterusnya menurut garis lurus ke bawah;
- Perempuan saudara sesusuan, dan kemenakan sesusuan ke bawah;
- Perempuan bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan ke atas;
- Anak yang disusui oleh istri dan keturunannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.