Bolehkah Menikahi Sepupu? Berikut Tinjauan Hukum Islam dan Positif di Indonesia

bagaimana pandangan hukum Islam dan hukum positif di Indonesia mengenai nikah dengan sepupu? Simak penjelasan Berikut!

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com/ Mareza Sutan AJ
Ilustrasi pernikahan. Bagaimana hukum menikahi sepupu menurut Islam dan hukum positif Indonesia? Simak penjelasan pada artikel berikut! 

1. Karena pertalian nasab dengan seorang perempuan yang:

- Melahirkan atau yang menurunkannya atau keturunannya;

- Merupakan keturunan ayah atau ibu;

- Merupakan saudara yang melahirkannya.

2. Karena pertalian kerabat semenda dengan seorang perempuan yang:

- Melahirkan istrinya atau bekas isterinya;

- Merupakan mantan istri orang yang menurunkannya;

- Merupakan keturunan istri atau mantan istrinya, kecuali putusnya hubungan perkawinan dengan mantan istrinya itu qobla al dukhul (belum berhubungan seksual);

- Merupakan mantan istri keturunannya.

3. Karena pertalian sesusuan dengan:

- Perempuan yang menyusui dan seterusnya menurut garis lurus ke atas;

- Perempuan sesusuan dan seterusnya menurut garis lurus ke bawah;

- Perempuan saudara sesusuan, dan kemenakan sesusuan ke bawah;

- Perempuan bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan ke atas;

- Anak yang disusui oleh istri dan keturunannya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved