Berita Tebo

Aspan Kembali Diperiksa Soal Kasus Dugaan Gratifikasi Izin PT APN di Tebo

Mantan Pj Bupati Tebo, Aspan kembali jalani pemeriksaan lanjutan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo soal dugaan gratifikasi izin PT APN.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jambi/ Wira Dani Damanik
PERIKSA- Mantan Pj Bupati Tebo, Aspan tiba di Kejari Tebo untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan gratifikasi PT Andhika Pratama Nusantara (APN), Rabu (3/4). 

Dugaan gratifikasi izin PT APN Tebo

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Mantan Pj Bupati Tebo, Aspan kembali jalani pemeriksaan lanjutan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo.

Dia diperiksa sebagai saksi dugaan gratifikasi penerbitan izin PT Andhika Pratama Nusantara (APN), Rabu (3/4).

Ini merupakan pemeriksaan kedua setelah diperiksa sehari sebelumnya terkait perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Muara Tabir itu.

Dalam kasus yang diduga melibatkan Kades Tanah Garo.

Aspan yang tiba di Kejari sekira pukul 10:00 WIB.

Dia diantar sopir dan ajudan pribadinya langsung menuju ruang tunggu untuk masuk ke ruang penyelidikan.

Pemeriksaan Aspan ini menjadi sorotan lantaran dia diperiksa sebagai saksi usai sehari purna tugas sebagai Pj Bupati Tebo.

Baca juga: Aspan Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Kejari Tebo, Aktivis Harap Kebenaran Terungkap

Baca juga: Aspan Diperiksa 2,5 Jam Jadi Saksi Dugaan Gratifikasi Izin PT APN

Seperti diketahui bahwa Aspan menjabat sebagai Pj Bupati Tebo selama dua tahun.

Hari pertama pemeriksaan, Aspan enggan berkomentar dan hanya memberitahu dirinya diperiksa oleh jaksa.

"Iya, soal PT APN," ucap Aspan singkat pada pemeriksaan pertama.

Terkait pemeriksaan ini, Romy Faisal selaku Aktivis Tebo mengatakan pemeriksaan Aspan merupakan langkah tepat untuk membuka kebenaran dalam kasus tersebut.

Romy yang juga ikut mengadvokasi permasalahan ini menuturkan bahwa ada banyak masyarakat di Kecamatan Muara Tabir dirugikan atas kehadiran PT APN.

Salah satu diantaranya yakni munculnya konflik tanah.

Baca juga: Periksa Aspan sebagai Saksi, Kejari Tebo Ajukan 20 Pertanyaan Terkait Izin PT APN di Jambi

Dia mengapresiasi langkah Kejari Tebo dalam menyelidiki kasus tersebut yang berkerja sesuai SOP dan profesional.

"Semoga Kejari Tebo secepatnya dapat mengungkap kebenaran setelah memeriksa mantan Pj bupati," kata Romy.

Pada pemeriksaan pertama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo, Ridwan Ismawanta sebut Aspan diperiksa sebagai saksi dalam kasus PT Andika Permata Nusantara (APN).

Ridwan mengungkapkan dalam pemeriksaan pertama pihaknya mencecar Aspan dengan 20 pertanyaan selama kurang lebih 2,5 jam.

"Ada 20.pertanyaan tadi," pungkasnya.(Tribunjambi.com/ Wira Dani Damanik)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Amalan Ramadhan, Ini 3 Waktu yang Dianjurkan untuk Sholat Tahajud

Baca juga: Arti Mimpi Merayakan Idul Fitri, Tanda Sukacita dan Kebahagiaan

Baca juga: Polda Jambi Sudah Pegang Bukti Kasus TPPO Feirenjob Jerman, SPDP Dikirim ke Kejati

Baca juga: Ramai Spanduk Protes Mafia Tambang Bertebaran Jelang Kedatangan Jokowi ke Bungo

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved