Sidang Sengketa Pemilu 2024

Kapolri Diminta Hadir di Sidang MK, Yusri: Tak Jadi Alat Bukti, Listyo: Hadir Bila Diundang

Tim hukum Ganjar-Mahfud meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dihadirkan sebagai saksi di sidang Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Tim hukum pasangan Ganjar-Mahfud meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dihadirkan sebagai saksi di sidang Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNJAMBI.COM - Tim hukum pasangan Ganjar-Mahfud meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dihadirkan sebagai saksi di sidang Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kehadiran Jenderal Listyo untuk mendalami dugaan intimidasi di Pilpres 2024.

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menilai sah-sah saja jika para pemohon meminta dihadirkan hingga menteri di sidang sengketa Pilpres 2024.

Menurutnya, jika Kapolri dihadirkan oleh MK, maka kehadiran jenderal empat tersebut bukan sebagai saksi maupun ahli.

Kehadiran Jenderal Listyo, sambung Yusril, hanya sebagai pemberi keterangan atau informasi. Namun informasi dan keterangan dari Kapolri tidak bisa dijadikan alat bukti lantaran tidak di bawah sumpah.

"Kalau Kapolri menteri dihadirkan, dipanggil MK, itu adalah pemberi keterangan dan tidak disumpah. Beda kedudukannya. Kalau disumpah itu, keterangannya menjadi alat bukti," ujar Yusril di Gedung MK, Jakarta, Selasa (2/4/2024). Dikutip dari Kompas.com.

Yusril menilai dihadirkannya menteri hingga Kapolri dalam persidanganan hanya sebatas informasi untuk hakim memahami konteks persoalan yang didalilkan pemohon.

Semisal mengenai bantuan sosial (bansos), dugaan intimidasi yang dinilai pemohon menguntungkan pihak terkait yakni Prabowo-Gibran.

Baca juga: Ketum PDIP Megawati Disebut akan Betemu Prabowo Subianto, Tapi Setelah Putusan Sengketa Pilpres 2024

Baca juga: Ahli di Sidang Sengketa Pilpres 2024 Sebut Perubahan Syarat Pencalonkan Untungkan Satu Pihak

Namun keterangan-keteragan yang diberikan pihak-pihak tersebut bukanlah alat bukti, layaknya keterangan yang diberikan saksi dan ahli.

Di sisi lain Kapolri adalah satu jabatan institusi. Oleh karena itu, kehadirannya tidak bisa diminta atau dihadirkan oleh pemohon, melainkan dari hakim MK.

"Hakim tidak bisa menjadikannya alat bukti, tetapi (Kapolri) memberikan info kepada hakim untuk memahami konteks persoalan ini," ujar Yusril.

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menjelaskan pemanggilan Kapolri Listyo untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran dan kecurangan yang terjadi di Pilpres 2024.

Selain itu Tim Hukum Ganjar-Mahfud juga ingin mendalami dugaan intimidasi yang dilakukan oknum kepolisian dalam tahapan Pilpres 2024.

Dugaan intimidasi oknum aparat ini menjadi salah satu permasalahan yang didalilkan tim hukum Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin dalam gugatan sengketa Pilpres 2024 di MK.

"Kenapa Kapolri, karena nanti akan diperlihatkan bahwa cukup banyak hal-hal yang menyangkut kepolisian, pihak polisi yang melakukan intimidasi, kriminalisasi, yang terlibat dengan ketidaknetralan dalam kampanye," ujar Todung di gedung MK, Selasa (2/4/2024).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved