Sidang Sengketa Pemilu 2024

Ahli di Sidang Sengketa Pilpres 2024 Sebut Perubahan Syarat Pencalonkan Untungkan Satu Pihak

Pada sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024, Ahli Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Bambang Eka Cahya Widodo menyebut peta kompetis

|
Editor: Suci Rahayu PK
Capture Kompas TV
Sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024, Senin (1/4/2024). 

Sengketa Pilpres 2024

TRIBUNJAMBI.COM - Pada sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024, Ahli Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Bambang Eka Cahya Widodo menyebut peta kompetisi Pemilu 2024 berubah.

Perubahan ini menurutnya, setelah adanya perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang mendadak.

Bambang dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Tim Kuasa Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/4/2024).

"Perubahan persyaratan dalam waktu yang singkat di tengah proses pendaftaran mengakibatkan perubahan mendasar terhadap peta kompetisi Pemilu 2024," kata Bambang.

Bambang lantas mengatakan, kerangka hukum pemilu semestinya dijalankan secara konsisten dan tidak boleh diamandemen dalam jangka waktu tertentu sebelum pemilu.

Dengan tujuan, agar seluruh kandidat memperoleh kesempatan yang sama dan tidak ada yang diuntungkan oleh perubahan aturan secara mendadak itu.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Tilongkabila Rute Bali-Labuan Bajo April 2024: 2 Keberangkatan dari Denpasar

Baca juga: Pj Bupati Merangin dan OPD Rakor Penyambutan Presiden Jokowi Besok

Bambang menilai bahwa penetapan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden (cawapres) tidak hanya melanggar etika, tetapi juga melanggar hukum dan konstitusi.

"Masuknya Gibran, putra presiden, menimbulkan ketimpangan arena kompetisi sehingga pemilu sebagai demokrasi prosedural mengalami disfungsi elektoral," ujar Bambang.

Seperti diketahui, Gibran berhak maju menjadi cawapres setelah MK mengubah syarat usia dalam pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang (UU) Pemilu.

Dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Oleh karenanya, berdasarkan putusan tanggal 17 Oktober 2023, Gibran bisa maju sebagai cawapres meski saat itu masih berusia 36 tahun.

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Sengketa Pilpres, Ahli Sebut Perubahan Syarat Capres-Cawapres Ubah Peta Kompetisi Pemilu", 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: El Rumi Kepergok Nonton Konser Bareng Eca Aura di Thailand, Netizen Soroti Soal Beda Keyakinan

Baca juga: JADI 28! Nathan Tjoe-A-On Masuk Skuad Timnas Indonesia U23, Ikut TC untuk Piala Asia

Baca juga: Jelang Mudik Lebaran Jalan Jenderal Sudirman Muara Bulian Ditimbun

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved