Sidang Sengketa Pemilu 2024

Ketum PDIP Megawati Disebut akan Betemu Prabowo Subianto, Tapi Setelah Putusan Sengketa Pilpres 2024

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri disebut akan bertemu dengan Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Prabowo Subianto, Puan Maharani dan Megawati Soekarnoputri 

Megawati dan Prabowo Subianto

TRIBUNJAMBI.COM - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri disebut akan bertemu dengan Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Dan pertemuan itu akan digelar setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilpres 2024.

Ini seperti dikatakan Ketua DPP PDI Perjuangan atau PDIP Said Abdullah.

Kata dia, sebelum Megawato, Ketua DPP PDIP yang juga Ketua DPR RI Puan Maharani akan melakukan pertemuan terlebih dahulu dengan Prabowo Subianto.

Namun, Said mengaku tak mengetahui detail waktu pasti kapan pertemuan tersebut akan dilaksanakan.

"Nanti insyaallah sebelum ada pertemuan Bu Mega dan Pak Prabowo, didahului oleh Mbak Puan Maharani. Tetapi, sekali lagi, nanti setelah muncul keputusan MK," kata Said kepada wartawan, Minggu (30/3/2024).

Baca juga: Usai Lantik Varial Adhi Putra, Gubernur Jambi Sampaikan Terima Kasih ke Aspan

Baca juga: Reaksi Dewi Sandra Usai Diserang Netizen Karena Dikira Sandra Dewi: Mendadak Salah Alamat

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu juga menegaskan, PDIP dan Gerindra tidak ada persoalan, baik dari sisi ideologis maupun politik.

"Kalau pertemuan Pak Prabowo dan Bu Mega, mari kita bersabar, jangan terburu-buru," kata Said.

Sebelumnya, Puan Maharani buka suara ihwal rencana pertemuan Megawati dan Prabowo.

Namun, dia hanya menjawab singkat ketika ditanya rencana pertemuan tersebut.

"Insyaallah (Mega bertemu Prabowo)," kata Puan di gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pemudik Lebaran di Sarolangun Meningkat, Pemilik Travel Sebut Puncaknya 8 April

Baca juga: Usai Lantik Varial Adhi Putra, Gubernur Jambi Sampaikan Terima Kasih ke Aspan

Baca juga: Rincian Kerugian Kasus Korupsi Timah, Jumah Rp 271 T Belum Termasuk Ketugian Negara

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved