Rincian Kerugian Kasus Korupsi Timah, Jumah Rp 271 T Belum Termasuk Ketugian Negara

Rincian kerugian pada kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas.com/Rahel
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis (rompi pink), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, Rabu (27/3/2024). 

TRIBUNJAMBI.COM - Rincian kerugian pada kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mencapai Rp 271,06 triliun.

Sejauh ini, kasus yang menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dan 15 tersangka lainnya itu masih dalam pengembangan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

Artinya nilai kerugian negara bisa saja bertambah.

Dikutip dari laman Kompas.id, Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo pernah menyatakan, besaran nominal kasus korupsi timah ilegal itu hanya kerugian dari sisi kerusakan lingkungan atau kerugian perekonomian negara, belum termasuk kerugian keuangan negara.

”Total kerugian kerusakan lingkungan hidup sebesar Rp 271.069.688.018.700,” kata Bambang

Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Timah Bisa Bertambah, Saat Ini 16 Orang Termasuk Harvey Moeis

Baca juga: Kerangka Korupsi Timah Penambangan Liar Berkedok Sewa-menyewa Alat, Harvey Moeis Mengkoordinir

Angka itu diperoleh dari penghitungan kerugian lingkungan akibat penambangan timah ilegal selama 2015-2022.

Bambang melakukan pemantauan di lapangan dan analisis berbasis satelit untuk menghitung besaran kerugian akibat korupsi timah ilegal sejak 2015-2022.

Hasilnya, terdapat bukti-bukti yang menunjukkan bahwa aktivitas tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah. Menurut pemantauan pakar forensik kehutanan itu, penambangan timah liat tersebut dilakukan mulai Mei 2016.

"Kami merekonstruksi dengan menggunakan satelit pada tahun 2015 yang merah-merah ini adalah wilayah IUP (izin usaha pertambangan) dan non-IUP. Kami tracking 2016, 2017, 2018, 2019, 2020 sampai 2022, dilihat warna merah makin besar, ini adalah contoh saja," tutur Bambang.

Dari pemetaan yang dilakukan, terdapat tambang yang dibuka di wilayah IUP PT Timah Tbk., tetapi ada pula yang dibuka di luar kawasan IUP tersebut, termasuk di kawasan hutan.

Total luas tambang timah tersebut adalah 170.363,547 hektar. Dari jumlah area itu, hanya 88.900,462 hektar yang memiliki IUP. Sementara 81.462,602 hektar sisanya tidak memiliki IUP.

Bambang kemudian menghitung kerugian perekonomian negara berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.

"Kerugian tersebut terbagi menjadi kerugian lingkungan ekologis, kerugian ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan lingkungan," kata Bambang. Hasilnya, kerugian kerusakan lingkungan hidup akibat aktivitas penambangan timah liar itu mencapai Rp 271 triliun.

Baca juga: Pj Bupati Merangin dan OPD Rakor Penyambutan Presiden Jokowi Besok

Baca juga: Daftar Tersangka Korupsi Timah Rugikan Negara Rp 271 T, Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Jadi Pelobi

Rincian kerugian korupsi timah ilegal

Lebih lanjut, Bambang merinci total kerugian lingkungan hidup akibat tambah timah liar itu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved