Rincian Kerugian Kasus Korupsi Timah, Jumah Rp 271 T Belum Termasuk Ketugian Negara

Rincian kerugian pada kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas.com/Rahel
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis (rompi pink), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, Rabu (27/3/2024). 

Berikut perinciannya:

1. Kerugian tambang timah di dalam kawasan hutan

Kerugian lingkungan ekologis: Rp 157,83 triliun
Biaya kerugian ekonomi lingkungan: Rp 60,27 triliun
Biaya pemulihan lingkungan: Rp 5,26 triliun

Dengan begitu, total kerugian mencapai Rp 223,36 triliun.

2. Kerugian tambang timah di luar kawasan hutan

Kerugian lingkungan ekologis: Rp 25,87 triliun
Biaya kerugian ekonomi lingkungan: Rp 15,2 triliun
Biaya pemulihan lingkungan: Rp 6,63 triliun.

Dengan begitu, total kerugian mencapai Rp 47,70 triliun.

Jika semua nominal kerugian di dalam hutan dan di luar kawasan hutan di total, hasil kerugian akibat kerusakan yang juga harus ditanggung negara adalah Rp 271,06 triliun.

Belum termasuk kerugian negara

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi menyatakan bahwa hasil penghitungan ekologi yang disampaikan Bambang belum termasuk kerugian keuangan negara.

Jumlah tersebut akan ditambahkan dengan kerugian keuangan negara yang muncul dalam perkara yang sedang diusut Kejagung itu.

"Saat ini penghitungan kerugian keuangan negara masih berproses, nanti berapa hasilnya akan kami sampaikan," ujar Kuntadi, dilansir dari Kompas.com (20/2/204).

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Ahli di Sidang Sengketa Pilpres 2024 Sebut Perubahan Syarat Pencalonkan Untungkan Satu Pihak

Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Timah Bisa Bertambah, Saat Ini 16 Orang Termasuk Harvey Moeis

Baca juga: Pj Bupati Merangin dan OPD Rakor Penyambutan Presiden Jokowi Besok

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved