Kerangka Korupsi Timah Penambangan Liar Berkedok Sewa-menyewa Alat, Harvey Moeis Mengkoordinir

Awal mula kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022, yang membuat suami art

Editor: Suci Rahayu PK
DOK/PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jadii tersangka, Harvey Moeis dibawa penyidik untuk ditahan di Rutan Kejaksaan negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024) malam. 

TRIBUNJAMBI.COM - Awal mula kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022, yang membuat suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis jadi tersangka.

Penetapan Harvey Moeis jadi tersangka dilakukan Kejaksaan Agung pada rabu (27/3/2024), Harvey langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Selain Harvey Moeis ada 15 tersangka lainnya, baik yang berasal dari pegawai pemerintah maupun swasta. Selain kasus korupsi, juga ada kasus obstruction of justice (OOJ) yang disidik Kejagung.

Kasus ini diduga merugikan keuangan negara capai Rp 271 triliun dan bisa bertambah.

Baca juga: Reaksi Sandra Dewi Usai Suaminya, Harvey Moeis Jadi Tersangka Korupsi Tambang Timah

Baca juga: Harvey Moeis Diduga Jadi Pelobi untuk Akomodasi Tambang Ilegal di Wilayah IUP PT Timah

Kerangka Kasus

Harvey Moeis diketahui merupakan pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT).

Dalam kasus dugaan korupsi timah ini, Harvey Moeis memiliki peran sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).

Harvey Moeis juga bertugas untuk mengkoordinir sejumlah perusahaan terkait penambangan timah liar di Bangka Belitung.

Perusahaan tersebut di antaranya ada PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.

Menurut Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi penambangan timah liar ini dilakukan dengan kedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.

"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," terang Kuntadi, Rabu (27/3/2024).

Namun, sebelum itu dilakukan, Harvey terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik ijin usaha pertambangan (IUP).

Petinggi yang dimaksud ialah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang sebelumya sudah ditetapkan tersangka.

"Sekira tahun 2018 dan 2019, saudara tersangka HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, saudara MRPT atau saudara RS alias MS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," jelas Kuntadi.

Baca juga: Daftar Tersangka Korupsi Timah Rugikan Negara Rp 271 T, Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Jadi Pelobi

Usai penambangan liar dilakukan, suami Sandra Dewi itu kemudian meminta perusahaan-perusahaan tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungannya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved