Sidang Sengketa Pemilu 2024

Agenda Sidang Kedua Sengketa Pilpres 2024, Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Serentak

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) atau Sengketa Pilpres 2024, akan dilanjutkan hari ini, Kamis (28/3/2024) s

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNJAMBI.COM - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) atau Sengketa Pilpres 2024, akan dilanjutkan hari ini, Kamis (28/3/2024) siang.

Agenda sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini yakni mendengarkan tanggapan dari termohon, pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Mereka akan menanggapi gugatan yang diajukan kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, sidang tersebut akan digelar pukul 13.00 WIB.

"Jadwal: Kamis 28 Maret 2024, Pukul: 13.00 WIB," demikian dikutip dari laman mkri.id, Kamis.

Untuk diketahui, termohon dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedangkan pihak terkait adalah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Duet Pasangan SAH - MAS Di Pilgub Jambi, Demokrat : Pasangan Yang Ideal

Baca juga: Profil 8 Hakim MK yang Menyidangkan Sengketa Pilpres 2024, Anwar Usman Absen

Adapun jadwal sidang hari ini sebelumnya telah disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2024, pada Rabu (27/3) kemarin.

"Sidang akan diagendakan pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 pukul 13.00 WIB," kata Suhartoyo.

Ia menambahkan sidang Kamis ini akan menggabungkan dua perkara yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

"Tim kuasa hukum pemohon akan dilakukan penggabungan untuk pemohon 1 dan pemohon 2," ujarnya.

Hal tersebut, menurut penjelasannya dilakukan untuk alasan efisiensi.

"Barangkali ada hal-hal yang sebenarnya pada pokok-pokok permohonan tertentu jawabannya sama. Sehingga kita bisa melakukan efisiensi terhadap persidangan itu," ucapnya.

Seperti diketahui, pada Rabu kemarin MK telah menggelar sidang perdana dua gugatan sengketa Pilpres 2024, dengan agenda mendengarkan permohonan dari para pemohon

Seperti diketahui, para pemohon dalam gugatan-gugatan tersebut yakni kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Dalam petitumnya, baik kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta putusan serupa.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved