Sidang Sengketa Pemilu 2024

Profil 8 Hakim MK yang Menyidangkan Sengketa Pilpres 2024, Anwar Usman Absen

Profil 8 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyidangkan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Editor: Suci Rahayu PK
Antara
8 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, tanpa Anwar Usman 

TRIBUNJAMBI.COM - Profil 8 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyidangkan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Diketahui sidang sengketa Pilpres digelar mulai Rabu (27/3/2024).

Delapan dari sembilan hakim konstitusi turun tangan menangani sengketa hasil pilpres ini.

Sementara, satu hakim lainnya, yakni Anwar Usman, tidak dilibatkan.

Tidak disertakannya Anwar dalam sidang gugatan hasil Pilpres 2024 merujuk pada Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) Nomor 2 Tahun 2023.

Putusan yang diketuk pada 7 November 2023 itu mencopot Anwar dari kursi Ketua MK. Anwar diturunkan dari jabatannya lantaran terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam penanganan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres.

Putusan tersebut menjadi pintu masuk buat Gibran maju ke gelanggang Pilpres 2024.

Baca juga: KPU Kota Jambi Disidang Bawaslu: Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Baca juga: Anies di Sidang MK Sebut Pilpres 2024 Tak Berjalan Bebas, Jujur dan Adil: Ada Intevensi Kekuasaan

Selain dicopot dari tampuk tertinggi MK, adik ipar Presiden Joko Widodo sekaligus paman dari Gibran itu juga tidak diizinkan terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

Tanpa Anwar Usman, berikut delapan hakim konstitusi yang mengadili sengketa Pilpres 2024:

1. Suhartoyo

Suhartoyo dilantik menjadi Ketua MK pengganti Anwar Usman pada 13 November 2023.

Sudah lebih dari sembilan tahun Suhartoyo berkiprah di MK.

Ia dilantik sebagai hakim konstitusi pada 17 Januari 2015 oleh Presiden Jokowi.

Suhartoyo telah malang melintang di bidang kehakiman. Ia pernah bertugas sebagai hakim pengadilan negeri (PN) di beberapa kota, di antaranya hakim PN Curup (1989), hakim PN Metro (1995), hakim PN Tangerang (2001), hakim PN Bekasi (2006), lalu hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.

Pria kelahiran Yogyakarta, 15 November 1959 itu juga pernah menjadi wakil ketua PN Kotabumi (1999), ketua PN Praya (2004), wakil ketua PN Pontianak (2009), ketua PN Pontianak (2010), wakil ketua PN Jakarta Timur (2011), serta ketua PN Jakarta Selatan (2011).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved