Berita Tebo

Aspan Diperiksa 2,5 Jam Jadi Saksi Dugaan Gratifikasi Izin PT APN

Penjabat (Pj) Bupati Tebo, Aspan dipanggil dan diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait dugaan gratifikasi izin PT Andika Permata Nusantara (APN).

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jambi/ Wira Dani Damanik
DIPERIKSA - Mantan Pj Bupati Tebo, Aspan memasuki gedung Kejari Tebo untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan gratifikasi penerbitan izin PT Andika Permata Nusantara (APN), Selasa (2/4). 

Ridwan mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

Sebelumnya Kejari Tebo juga telah memeriksa Kepala Dinas Perkebunan Tebo dan beberapa kepala desa yang berada di kawasan izin PT APN.
Ridwan menegaskan, kejaksaan akan melakukan panggilan lanjutan terhadap Aspan pada besok pagi.

Dicecar 20 Pertanyaan

Mantan Penjabat (Pj) Bupati Aspan menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo selama 2.5 jam, pada Selasa (2/4/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tebo, Ridwan Ismawanta, mengungkapkan Aspan diperiksa sebagai saksi dalam kasus PT Andika Permata Nusantara (APN).

"Baru 20 pertanyaan tadi," kata Ridwan.

Selanjutnya jaksa telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap  Aspan pada besok pagi.

Pada sebelumnya, kejaksaan telah memeriksa kepala desa di wilayah Kecamatan Muara Tabir, lokasi PT APN dapat ijin.

Ridwan mengatakan pemeriksaan itu merupakan pengembangan dari laporan terkait kasus PT APN.

"Jadi siapa saja namanya disebut kami periksa. Ya, beliau sebagai saksi," kata Ridwan. (Tribunjambi.com/ Wira Dani Damanik)

Baca juga: Detik-detik Dokter Dwi Fatimahyen Meninggal Kecelakaan Akibat Dikejar Warga dan Polisi

Baca juga: Fakta Baru Dokter Tewas Kecelakaan di Jambi: Warga Dengar 2 Kali Bunyi Tembakan

Baca juga: Lazio Berpotensi Hadapi Masalah Kontrak Imobile di Musim Panas, Inter Milan tak Berminat

Baca juga: Prediksi Skor Saarbrücken vs Kaiserslautern, Cek Head to Head dan Statistik Tim, Kick off 01.45 WIB

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved