Berita Jambi
Kehidupan Orang Rimba di Batanghari Terusik Akibat Perusahaan Tambang yang Merajalela
Perusahaan perkebunan kelapa sawit dan tambang batubara milik keluarga Senangsyah telah menghancurkan kehidupan Orang Rimba atau Suku Anak Dalam (SAD)
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Perusahaan perkebunan kelapa sawit dan tambang batubara milik keluarga Senangsyah telah menghancurkan kehidupan Orang Rimba atau Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Batanghari.
PT Sawit Desa Makmur (SDM) mendapatkan izin HGU pada 1997 di Kabupaten Batanghari.
Namun, PT SDM telah mulai menanam sawit sejak 1991. Akibat pembukaan perkebunan sawit, SAD di Batanghari kehilangan sumber penghidupan dan budaya mereka perlahan dibinasahkan.
Puluhan makam dan Tanoh pranaon yang sakral bagi SAD sengaja dihancurkan untuk perkebunan kelapa sawit. Ratusan pohon pusaka juga ikut ditumbang.
Konflik PT SDM dan SAD di Batanghari telah berlangsung puluhan tahun. Pemerintah Kabupaten Batanghari dan Gubernur Jambi berkali-kali meminta agar izin HGU PT SDM dicabut.
Pada 7 September 2020, Gubernur Jambi Fachrori Umar meminta BPN Provinsi Jambi agar mencabut izin PT SDM karena terbukti terlantar.
Surat Gubernur Jambi itu merupakan tindak lanjut dari surat Bupati Batanghari, Syahirsah yang dikirim 30 Juli 2020, dan surat dari kepala desa Hajran, Sungai Lingkar, Mata Gual, Sungai Lingkar, Koto Boyo, Padang Kelapo dan Sungai Ruan yang mendesak agar izin HGU SDM direvisi.
Tetapi permintaan itu tak digubris. Sampai sekarang PT SDM tetap menguasai izin HGU seluas 14.225 hektare meski tak semua izin HGU-nya digarap.
Padahal dalam aturan pemanfaatan area Hak Guna Usaha (HGU) Undang-undang No 39 tahun 2014 bagian b. yaitu perusahaan wajib paling lambat 6 (enam) tahun setelah pemberian status hak atas tanah, perusahaan perkebunan wajib mengusahakan seluruh luas hak atas tanah yang secara teknis dapat ditanami perkebunan.
Jika lahan perkebunan tidak diusahakan dalam ketentuan sebagaimana yang dimaksud. Bidang pertanahan yang belum diusahakan diambil alih oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Konflik SAD semakin kompleks setelah 7 perusahaan tambang batubara ikut mendapatkan izin dari Kementerian ESDM untuk menambang di lokasi HGU PT SDM.
Berdasarkan Minerba One Map Indonesia, 7 perusahaan tambang itu yakni PT Tambang Bukit Tambi, PT Bumi Makmur Sejati, PT Batu Hitam Sukses, PT Batu Hitam Jaya, PT Bumi Bara Makmur Mandiri, PT Kurnia Alam Investama dan PT Alam Semesta Sukses Batu Bara.
Lima dari tujuh perusahaan itu dimiliki Rizal Senangsyah, yang tak lain adalah saudara Andi Senangsyah, Direksi PT SDM. Berdasarkan data Minerba One Data Indonesia, Rizal Senangsyah memegang 99 persen saham PT Batu Hitam Sukses, PT Batu Hitam Jaya, PT Bumi Bara Makmur Mandiri, PT Kurnia Alam Investama dan PT Alam Semesta Sukses Batu Bara.
Dengan akal-akalan keluarga Senangsyah, HGU PT SDM yang terlantar, akan semakin sulit dicabut, karena telah dikavling-kavling untuk bancaan tambang batubara. Kuat dugaan sawit PT. SDM sengaja mengulur waktu agar izinnya tidak dicabut sampai dengan tambang batubara berproduksi.
Direktur Perkumpulan Hijau Feri Irawan mendesak mentri ATR/BPN mencabut izin HGU PT SDM karena terbukti terlantar.
Dua Warga Riau Diamankan Polisi, Diduga Bakar Hutan dan Lahan di Batang Hari Jambi |
![]() |
---|
Modus Chat Perempuan, Korban Diperas Remaja Bersenjata Tajam di Kota Jambi |
![]() |
---|
Didampingi Wagub Sani, Mendikdasmen Resmikan BLUD dan Salurkan CSR untuk SLB di Jambi |
![]() |
---|
1.000 Pelajar Meriahkan Senam Anak Indonesia Hebat di Kantor Gubernur Jambi |
![]() |
---|
Mentan Amran Sulaiman Sebut Jambi Akan Jadi Pilot Project Pengembangan Tanaman Gandum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.