TPPO Berkedok Mahasiswa Magang
Kisah Mahasiswi Jambi Menangis Sendirian di Jerman, Korban Kasus Magang di Luar Negeri
"Saya dan teman-teman disuruh ngupas cat, benerin dinding dan lantai apartemen dia. Simpelnya, kami dijadiin kuli bangunan," sambungnya.
Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
"Jadi kami sudah melakukan, termasuk dari subdit PPA sudah itu gelar perkara di Bareskrim. Rencananya ketika proses pemeriksaan sudah semuanya, termasuk pemeriksaan saksi ahli dari Kemendikbudristek, ketenagakerjaan, LPSK akan dilaksanakan gelarnya di Mabes polri," jelasnya.
Setor 150-200 Euro
Informasi yang beredar, mahasiswa yang telah diperiksa kepolisian, sebelumnya telah mendapat briefing (arahan) oleh pihak kampus.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, mengatakan pihaknya menilai memang ada dugaan briefing mahasiswa.
"Pemeriksaan yang kita lakukan yang enam orang mahasiswa, kita sudah menemukan bahwa ada dugaan di sana," kata Andri.
Dia mengatakan apa pun yang telah disampaikan mahasiswa kepada pihak Polda Jambi, telah memiliki bukti.
"Termasuk kita juga telah menyita beberapa dokumen, dari kegiatan tersebut. Itu sudah kita sita,"ujarnya.
Dia menjelaskan, para mahasiswa yang pergi ke Jerman itu diperkerjakan. Hal itulah yang didalami pihak kepolisian.
"Karena mahasiswa yang berangkat dari Indonesia dalam kegiatan Ferienjob.
Mereka kuliah di universitas di Indonesia, ketika tidak sesuai dengan apa yang mereka dapatkan di sini, itulah yang merupakan bentuk eksploitasi," ujarnya.
"Betul, ada memang uang yang harus dibayarkan oleh mahasiswa dari setiap kegiatan ini," jelasnya.
Andri menuturkan jumlah yang dikeluarkan mahasiswa bervariasi, dari 150-200 Euro.
Unja Tindak Lanjuti
Bagian Humas Universitas Jambi memberikan keterangan pers terkait program magang internasional Ferienjob di Jerman.
Dalam rilis tertanggal Jambi, 26 Maret 2024 yang diterima Tribun Jambi, disebutkan bahwa kegiatan pada awal 2023, saat itu PT CV-Gen dan PT Sinar Harapan Baru (SHB) yang difasilitasi Prof Sihol Situngkir menawarkan program Ferienjob kepada Unja sebagai program internship internasional bagi mahasiswa ke Jerman selama tiga bulan, Oktober-Desember 2023.
Saat itu diinformasikan program telah diikuti berbagai perguruan tinggi di Indonesia.
Atas dasar penawaran yang merupakan internship internasional bagi mahasiswa, maka Unja tertarik mengikuti untuk pertama kali.
Pada 9 Juni 2023, ada MoU antara Unja dan PT. SHB. Setelah itu, Unja membuka pendaftaran dan sosialisasi ke mahasiswa via zoom meeting.
Dijelaskan soal teknis pelaksanaan magang dan pekerjaan, di antaranya bahwa magang dan pekerjaan akan lebih mengandalkan fisik.
Setelah seleksi, diputuskan ada 87 mahasiswa memenuhi syarat dan diumumkan secara resmi. Pada 22 September 2023, peserta mengikuti pembekalan, serta pelepasan.
Pembiayaan program magang menggunakan biaya mandiri yang ditanggung tiap peserta.
PT SHB menyediakan dana talangan bagi peserta yang memerlukan dalam bentuk pinjaman.
Pengembalian pinjaman dipotong dari gaji yang didapat.
Awal Oktober 2023, peserta Unja diberangkatkan secara bertahap.
Setelah beberapa minggu di Jerman, Unja mendapat informasi dari Ditjen Dikti bahwa kegiatan magang terindikasi pelanggaran prosedural.
Setelah mendapat kabar, Unja memantau kondisi peserta. Hasilnya tidak terdapat kejadian menonjol ataupun persoalan.
Desember 2023, peserta pulang secara bertahap ke Jambi dalam kondisi sehat.
Beberapa hari setelahnya, Unja mengumpulkan mahasiswa untuk sharing session menceritakan pengalaman di Jerman.
Mayoritas mahasiswa menceritakan pengalaman positif dan senang.
Namun, ada juga yang cerita negatif seperti culture shock tinggal di negara asing.
Berdasarkan sharing session dan diskusi dengan prodi, Unja mengkonversi kegiatan magang ke Jerman menjadi program MBKM senilai 20 SKS.
Setelah muncul pemberitaan terkait penetapan status tersangka Prof. Sihol Situngkir, Unja mengumpulkan mahasiswa yang telah magang di Jerman untuk mendapatkan informasi/keluhan/aduan dari mahasiswa.
Sebagian mahasiswa merasa kegiatan Ferienjob itu positif, mendapatkan tempat kerja dan upah yang layak.
Namun, ada yang mendapatkan perlakuan dari agen/perusahaan di Jerman yang tidak mengenakkan.
Terkait status Prof Sihol Situngkir, secara administratif merupakan guru besar di FEB Universitas Jambi. Namun, saat ini yang bersangkutan tidak aktif melakukan Tri Dharma Perguruan Tinggi di Universitas Jambi dan sedang proses pindah ke perguruan tinggi lain.
Disebutkan juga bahwa dalam kegiatan Ferienjob ke Jerman, Prof. Sihol Situngkir tidak bertindak sebagai perwakilan Universitas Jambi, namun sebagai perwakilan PT SHB.
Terkait status tersangka Prof Sihol Situngkir, Unja menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Apabila ada putusan inkrah dari pengadilan, maka akan melakukan tindakan sesuai dengan peraturan kepegawaian dan perundang-undangan yang berlaku serta sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Universitas Jambi.
Muhadjir Effendy Ungkap Sebab
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, menyambut baik langkah Bareskrim Polri yang mengungkap ada 1.047 mahasiswa menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus program magang (Ferien job) ke Jerman.
Menurut Benny, dari informasi yang diterima program magang kerja tersebut melibatkan 33 perguruan tinggi (PT) di Indonesia.
"BP2MI menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polri khususnya Bareskrim Polri," kata Benny.
Dia menuturkan, pihaknya merasa prihatin sebab kejadian serupa sebelumnya juga pernah terjadi.
Benny menegaskan, dalam beberapa kasus para pekerja dibayar dengan upah yang sangat rendah tidak sesuai standar.
Terlebih, kata dia, calon pemagang direkrut tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan Undang-Undang Nomor 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Para pemegang seringkali diperlukan dengan bekerja selayaknya pekerja, padahal hak-hak mereka tidak dipenuhi secara utuh sebagaimana pekerja pada umumnya," ujar Benny.
Benny menuturkan, para pemagang seringkali rawan dieksploitasi baik waktu bekerja maupun hak-hak mereka karena ketidakjelasan status.
Karenanya, dia mendorong Polri untuk membongkar kasus tersebut dan memberikan efek jera bagi pelaku.
"Dorong Polri membongkar kasus ini untuk memberikan efek jera bagi pelaku yang jelas-jelas diduga kuat telah melakukan penipuan," ungkap Benny.
Benny juga meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) menertibkan Lembaga Pelatihan Kerja (KPK) di kampus-kampus yang melakukan penempatan kerja ke luar negeri.
"Jelas, perguruan tinggi tidak bisa menempatkan pekerja, LPK tidak bisa menempatkan pekerja," ucapnya.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan penyebab program magang "Ferienjob' mahasiswa di Jerman menjadi kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Menurut Muhadjir, pengiriman mahasiswa magang di Jerman tersebut tidak sesuai prosedur.
Kampus tempat mahasiswa kuliah tidak berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait dalam pengiriman mahasiswa untuk magang tersebut.
"Menjadi kategori TPPO karena itu tidak sesuai prosedur. Di perguruan tinggi yang mengirim mahasiswa itu berdasarkan laporan tanpa seiizin kementerian dan oleh agen-agen. Melibatkan beberapa dosen di perguruan tinggi itu sebagai pengampu," kata Muhadjir.
Selain itu kata Muhadjir, para mahasiswa magang pada sektor yang tidak relevan dengan kuliahnya.
Mahasiswa magang pada sektor pekerjaan paling bawah.
"Ini yang kemarin dipersoalkan kalau diproses secara prosedur mematuhi regulasi yang sudah ditetapkan oleh Kemendikbud Ristek, Kementerian Ketenagakerjaan itu mestinya bukan termasuk TPPO," katanya.
Padahal kata Muhadjir program magang tersebut sebetulnya bagus.
Dengan ikut magang para mahasiswa memiliki pengalaman bekerja di luar negeri serta mendapatkan insentif.
Dengan mengikuti magang para mahasiswa dapat mengadopsi etika kerja dan kedisiplinan yang masih menjadi problem di Indonesia.
"Termasuk soal mental kerja. Anak-anak SMK kalau nganggur bukan tidak ada lapangan pekerjaan karena dia belum siap masuk kerja," katanya.
Pihaknya kata Muhadjir masih mendalami kasus TPPO dengan modus mahasiswa magang tersebut.
Termasuk menegur pihak kampus karena tidak adanya komunikasi dengan kementerian terkait dalam pengiriman mahasiswa magang.
"Itu kan kementerian teknis nanti saya koordinasikan dengan Kemendikbud Ristek. Yang jelas mereka tanpa ada sepengetahuan atau rekomendasi dari kementerian," pungkasnya.
Lima Tersangka
Sebelumnya, Polri memastikan 1.047 mahasiswa yang jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus magang ke Jerman melalui program Ferienjob sudah kembali ke Indonesia.
Hal ini karena program magang non-prosedural itu sejatinya rampung pada akhir tahun lalu.
"Saat ini seluruh korban perlu diketahui sudah ada di Indonesia, karena memang kontrak program magang ini telah habis pada Desember 2023," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Saat ini, kata Trunoyudo, pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini dengan berkoordinasi bersama Kemendikbud dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Jerman.
"Proses ini masih secara simultan dilakukan proses penyidikan oleh penyidik dan pertanyaan nya dri rekan-rekan apakah bekerja sama tentu berkolaborasi baik dengan KBRI kemudian juga dengam pihak Kemendikbud.
Seluruhnya dalam langkah-langkah yang memang perlu dilakukan untuk mengungkapkan peristiwa ini tentu kita akan melakukan," jelasnya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan para korban dikirim melalui sistem yang ilegal.
"Namun, para mahasiswa dipekerjakan secara non-prosedural sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi," kata Djuhandani.
Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus perdagangan orang (TPPO) berkedok program magang ferienjob ke Jerman.
Kelima tersangka berinisial ER (39), A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60). ER dan A saat ini berada di Jerman, sedangkan tiga lainnya di Indonesia.
Tiga tersangka di Indonesia tidak ditahan, tetapi diwajibkan lapor secara berkala.
“Tiga tersangka (di Indonesia) saat ini dalam proses penyidikan. Dengan berbagai pertimbangan, tiga orang tersebut tidak kami tahan dan kita wajib lapor sampai saat ini terus berjalan,” kata Brigjen Djuhandhani.
Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap dua tersangka di Jerman pada Rabu (27/3). Djuhandhani meminta mereka pulang dan memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Yang dua tersangka Jerman kita panggil yang kedua untuk hadir besok pagi, kemungkinan besar tidak hadir, dan nantinya kalau tidak hadir kita terbitkan DPO dan kami akan koordinasi dengan Hubinter,” jelasnya. (tribun jambi/vir/pan/tribun network/abd/fik/fer/wly)
Polda Jambi Sudah Pegang Bukti Kasus TPPO Feirenjob Jerman, SPDP Dikirim ke Kejati |
![]() |
---|
Respon Gubernur Al Haris Soal Kasus TPPO Berkedok Program Magang Mahasiswa ke Jerman |
![]() |
---|
Gubernur Jambi Tanggapi Program Magang Ferienjob Mahasiswa ke Jerman |
![]() |
---|
Kampus yang Memberangkatkan Mahasiswa Magang Ferienjob ke Jerman Terancam Disanksi |
![]() |
---|
Kejati Jambi Terima SPDP TPPO Bermodus Magang Ferienjob ke Jerman, Ada Tiga Orang Terlapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.