Berita Bungo
Rugi Rp 5 Miliar, PT SDP Polisikan Orang yang Hambat Aktivitas Pertambangan di Bungo
PT Surya Damai Perdana (PT SDP) mengambil langkah hukum terkait adanya aksi pengadangan dari segelintir pihak, saat hendak melakukan penambangan batub
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
"Sebaliknya, apabila tindakan-tindakan seperti itu dibiarkan, bisa membuat pemegang modal bisa jadi mengurungkan niat berinvestasi di Bungo karena yang legal saja justru dipersulit," kata Fajar.
Fajar juga menyinggung soal status terlapor Lane yang ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) di kasus dugaan penganiayaan pada 2021 lalu.
Namun, meski berstatus DPO, pria itu masih bebas beraktifitas.
Di sisi lain, Zulfi meminta agar kepolisian dan pemerintah menindak adanya dugaan aktivitas penambangan batubara ilegal di Kabupaten Bungo.
"Faktanya kami yang legal sangat sulit menjalankan usaha. Tapi dari informasi yang beredar, ada perusahaan yang diduga menambang secara ilegal justru aman-aman saja," kata Zulfi.
Sementara itu, belum lama ini, Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Febrianto menegaskan, pihaknya akan menindak segala bentuk pelanggaran dalam proses eksploitasi sumber daya alam di Kabupaten Bungo.
Salah satunya soal adanya dugaan praktik penambangan batubara ilegal yang selama ini dikeluhkan sejumlah pihak.
Sebab, selain merusak lingkungan, penambangan ilegal itu tidak menyumbang kontribusi terhadap APBD di Kabupaten Bungo.
Febriyanto menyebut, pihaknya tidak akan segan-segan dan kompromi terhadap pelaku penambangan ilegal di wilayah Bungo.
“Kalau yang ilegal akan ditindak secara tegas,” kata AKP Febrianto.
Di waktu berbeda, Aliansi Mahasiswa Anti Penambangan Liar (AMPLI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian ESDM, Jakarta. Mereka mendesak Kementerian ESDM menindak pelaku penambangan ilegal.
AMPLI menuding aktivitas penambangan ilegal dilakukan oleh sebuah perusahaan ternama di Bungo
Perusahaan itu disebut beroperasi di luar izin IUP-OP dan tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian KLHK.
Selain itu, hasil investigasi AMPLI diketahui bahwa lokasi eksplorasi yang dilakukan PT KBPC tidak sesuai dengan Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK).
Baca juga: Seorang Pria di Bungo Dibekuk, Polisi Temukan 28 Gram Sabu Saat Geledah Kamar
Baca juga: PT SDP Bantu Paket Sembako Ribuan Warga Terdampak Banjir di Bungo
Baca juga: Rugi Miliaran Rupiah, PT SDP Tetap Ingin Berinvestasi di Wilayah Bungo, Karena Miliki Izin Lengkap
Jadwal Pelantikan 983 PPPK Tahap 2 2024 Kabupaten Bungo Jambi, Dijadwalkan Akhir September |
![]() |
---|
4 Mobil Pelansir BBM di Bungo Diamankan Polisi, Kapolres: Merugikan Negara dan Masyarakat |
![]() |
---|
Diduga Dipakai Melansir BBM Bio Solar, 4 Mobil Diamankan Polres Bungo dari SPBU |
![]() |
---|
Nama Kasat Lantas dan 2 Kapolsek di Polres Bungo yang Dimutasi |
![]() |
---|
Kasus DBD di Bungo Turun, Januari–Juli 2025 Tercatat 52 Kasus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.