Berita Bungo

Rugi Rp 5 Miliar, PT SDP Polisikan Orang yang Hambat Aktivitas Pertambangan di Bungo

PT Surya Damai Perdana (PT SDP) mengambil langkah hukum terkait adanya aksi pengadangan dari segelintir pihak, saat hendak melakukan penambangan batub

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Wira
PT Surya Damai Perdana (PT SDP) mengambil langkah hukum terkait adanya aksi pengadangan dari segelintir pihak, saat hendak melakukan penambangan batubara secara legal di lokasi Konsesi IUP-OP PT Marga Bara Tambang (PT MBT). 

"Sebaliknya, apabila tindakan-tindakan seperti itu dibiarkan, bisa membuat pemegang modal bisa jadi mengurungkan niat berinvestasi di Bungo karena yang legal saja justru dipersulit," kata Fajar.

Fajar juga menyinggung soal status terlapor Lane yang ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) di kasus dugaan penganiayaan pada 2021 lalu.

Namun, meski berstatus DPO, pria itu masih bebas beraktifitas.

Di sisi lain, Zulfi meminta agar kepolisian dan pemerintah menindak adanya dugaan aktivitas penambangan batubara ilegal di Kabupaten Bungo.

"Faktanya kami yang legal sangat sulit menjalankan usaha. Tapi dari informasi yang beredar, ada perusahaan yang diduga menambang secara ilegal justru aman-aman saja," kata Zulfi.

Sementara itu, belum lama ini, Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Febrianto menegaskan, pihaknya akan menindak segala bentuk pelanggaran dalam proses eksploitasi sumber daya alam di Kabupaten Bungo.

Salah satunya soal adanya dugaan praktik penambangan batubara ilegal yang selama ini dikeluhkan sejumlah pihak.

Sebab, selain merusak lingkungan, penambangan ilegal itu tidak menyumbang kontribusi terhadap APBD di Kabupaten Bungo.

Febriyanto menyebut, pihaknya tidak akan segan-segan dan kompromi terhadap pelaku penambangan ilegal di wilayah Bungo.

“Kalau yang ilegal akan ditindak secara tegas,” kata AKP Febrianto.

Di waktu berbeda, Aliansi Mahasiswa Anti Penambangan Liar (AMPLI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian ESDM, Jakarta. Mereka mendesak Kementerian ESDM menindak pelaku penambangan ilegal.

AMPLI menuding aktivitas penambangan ilegal dilakukan oleh sebuah perusahaan ternama di Bungo

Perusahaan itu disebut beroperasi di luar izin IUP-OP dan tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian KLHK.

Selain itu, hasil investigasi AMPLI diketahui bahwa lokasi eksplorasi yang dilakukan PT KBPC tidak sesuai dengan Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK).

Baca juga: Seorang Pria di Bungo Dibekuk, Polisi Temukan 28 Gram Sabu Saat Geledah Kamar

Baca juga: PT SDP Bantu Paket Sembako Ribuan Warga Terdampak Banjir di Bungo

Baca juga: Rugi Miliaran Rupiah, PT SDP Tetap Ingin Berinvestasi di Wilayah Bungo, Karena Miliki Izin Lengkap

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved