Seorang Pria di Bungo Dibekuk, Polisi Temukan 28 Gram Sabu Saat Geledah Kamar
Satresnarkorba Polres Bungo meringkus satu bandar narkoba jenis sabu-sabu berinisial AM (39) di dusun Talang Silungko, kecamatan Bathin II Pelayang.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Satresnarkorba Polres Bungo meringkus satu bandar narkoba jenis sabu-sabu berinisial AM (39) di dusun Talang Silungko, kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo.
Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Polres Bungo, IPTU Deki mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa kerap terjadi transaksi narkoba di dusun Talang Silungko.
"Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa seringnya terjadi transaksi narkoba di daerah Talang Silungko. Kemudian dilakukan penyidikan dan menangkap satu tersangka di kediamannya pada 4 Maret lalu," ujar IPTU Deki, Rabu (13/3/2024) siang.
Tersangka berinisial AM (39) merupakan warga dusun Talang Silungko, kecamatan Bathin II Pelayan, Bungo.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 28,06 Gram saat dilakukan penggeledahan di kamarnya.
"Dari keterangan pelaku, pelaku menjual sabu-sabu tersebut ke orang di sekitar dusun dan sejumlah sopir truk batu bara," kata Deki.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2. Dengan ancaman penjara 12 sampai 20 tahun.
Baca juga: Sempat Hindari Polisi, Ternyata 4 Pengunjung Kelab Malam di Kota Jambi Ini Pakai Narkoba
Baca juga: Polda Jambi Berhasil Ungkap 28 Kasus Narkoba Jaringan Luar Negeri, 40 Tersangka Diamankan
Baca juga: Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami Divonis Mati,Ternyata Lulusan Akpol
Akhirnya Ahmad Sahroni Muncul Usai Rumahnya Hancur hingga Dijarah, Akui Takut Pulang ke Tanah Air |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Sampaikan Duka Mendalam, Ojol Affan Kurniawan Meninggal Saat Mencari Nafkah |
![]() |
---|
Nasib Satpam DPRD Imron Sempat Menangis Motornya Terbakar, Kini Diganti Willie Salim: Alhamdulillah |
![]() |
---|
Partai Perindo: Seruan Kebangsaan untuk Menyikapi Kekecewaan dan Amarah Publik |
![]() |
---|
Presiden Wajib Lakukan Dialog Kerakyatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.