Kasus Kematian Santri di Tebo
Pakar Hukum Minta Kasus Pembunuhan di Ponpes Tebo Tidak Hanya Fokus di Hukum Pidana Saja
Ahli Hukum Pidana yang juga Akademisi Universitas Jambi Sahuri Lasmadi, menilai kasus pembunuhan santri di pondok pesantren Raudhatu Mujawwidin Tebo..
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Ahli Hukum Pidana yang juga Akademisi Universitas Jambi Sahuri Lasmadi, menilai kasus pembunuhan santri di pondok pesantren Raudhatu Mujawwidin Tebo jangan hanya dilihat dilihat dari kacamata hukum pidana saja, namun juga harus dilihat dari ilmu kriminologi.
"Kalau dari hukum pidana pembunuhan itu akan di jerat oleh pasal 340 untuk pembunuhan berencana, 338 untuk pembuahan, dan 339 untuk pembuahan yang disertakan tindak pidana lain, dalam kasus korban seorang anak bisa di jerat dengan undang-undang perlindungan anak," ujarnya Sabtu (23/3/2024).
"Namun, inikan santri di pondok pesantren tentu kita harus pelajari penyebabnya sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi, bukan tidak mungkin banyak kasus kekerasan yang tidak terungkap selama ini," timpalnya
Untuk itu, Sahuri meminta pemerintah dan pihak terkait untuk rutin melakukan pengawasan dengan turun langsung ke lapangan untuk mengantisipasi tidak pidana yang mungkin bisa terjadi.
"Harus ada pemantau dari pemerintah apakah ada perbuatan menyimpang, gejala menyimpang yang bisa berujung tindakan pidana," ujarnya.
"Di cari gejala- gejala yang berpotensi terjadi kejahatan," timpalnya.
Lebih lanjut Sahuri mengatakan di pondok pesantren itu semua kegiatan internal, mereka itu santrinya tinggal di sana, potensi bully, penganiayaan sangat besar terjadi.
"Suatu tempat yang di anggap tenang itu belum tentu tidak ada masalah, untuk itu perlu sekali pengawasan dan pemantauan oleh pemerintah dan pihak terkait," ujarnya.
"Perbuatan sekecil apapun jangan sampai di abaikan,"pungkasnya.
Baca juga: Salim Harahap Sebut Dua Santri Senior Penganiaya Anaknya di Ponpes Raudhatul Mujawwidin Kejam
Baca juga: Viral Santri di Tebo Jambi Meninggal karena Dihajar Senior, Hotman Paris Kesal karena Baru Terungkap
| Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Kematian Santri di Tebo, Terbukti Menghalangi Penyidikan |
|
|---|
| Update Kasus Kematian Santri di Tebo Jambi: Polisi Usut Keterlibatan Ponpes |
|
|---|
| Ternyata Pimpinan Ponpes di Tebo Jambi Minta Jenazah Airul Dikafani Tanpa Izin Orangtua |
|
|---|
| Polda Jambi Terus Monitor Kasus Kematian Santri Ponpes Raudhatul Mujawiddin Tebo |
|
|---|
| IDI Tebo Ungkap Surat Kematian Santri Airul Harahap Dikeluarkan Klinik Berdasarkan Autopsi Verbal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Sahuri-Lasmadi-YAA.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.