Anak Ponpes di Tebo Meninggal

Update Kasus Santri di Tebo Meninggal: Penyidik Polda Jambi Periksa Berulang Beberapa Saksi

Polisi periksa beberapa saksi terhadap kasus kematian AH (13), santri di Tebo, Jambi.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi terhadap kasus kematian AH (13), santri di Pondok Pesantren Raudhatu Mujawwidin di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi pada 2023 lalu. 

Bukan berarti, kata Andri polisi melindungi para saksi yang masih dibawah umur ini.

"Bukan berarti kami melindungi mereka, kita harus menjaga dalam posisi mereka sebagai santri yang masih di bawah umur. Ada pendekatan khusus yang kami lakukan terhadap mereka," ujarnya.

Baca juga: Update Kasus Kematian Santri Ponpes di Tebo, Polisi Periksa 50 Saksi dan Klinik Rimbo Medical Center

Andri mengaku, pihaknya belum menemukan adanya tekanan pihak pondok pesantren terhadap para saksi yang telah diperiksa oleh penyidik.

Menurut dia, pihak pondok pesantren Raudhatu Mujawwidin juga kooperatif saat di periksa oleh polisi.

"Kami belum menemukan yang seperti itu. Sampai saat ini mereka kooperatif," sebutnya. (Tribunjambi.com/ Rifani Halim)

Minta 7 Poin ke Polres Tebo

Tim Hotman 911 yang mendampingi orangtua Airul Harahap santri Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawwidin yang meninggal, mengajukan tujuh poin permintaan kepada Kapolres Tebo.

Hal itu disampaikan Orde Prianata yang mewakili 12 pengacara yang tergabung dalam tim Hotman 911 wilayah Jambi, saat konferensi pers di Muara Tebo, Senin (18/3).

Orde mengutarakan pentingnya keterbukaan dalam penangan perkara karena sudah menjadi konsumsi publik.

Satu di antara permintaan kuasa hukum pihak keluarga korban, supaya pihak kepolisian mengumumkan hasil autopsi jenazah ke publik.

"Agar semuanya jelas dan asumsi publik tidak semakin liar," kata Orde kepada awak media.

Berikut tujuh point yang diminta tim hukum hotman 911 Jambi kepada pihak Polres Tebo,

Pertama, meminta untuk gelar perkara secara terbuka, mengingat akan diadakan gelar perkara dalam waktu dekat, yang disampaikan Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Mulia Prianto.

Kedua, meminta untuk selanjutnya perkembangan perkara agar dapat selalu terbuka secara umum.

Baca juga: Kemenag dan Pemerintah Diminta Turun Tangan Ambil Langkah Tegas Soal Kasus Santri di Tebo Jambi

Ketiga, meminta Kapolres Tebo c.q Kasatres untuk mengadakan konperensi pers dari dokter forensik yang memeriksa autopsi korban, serta ahli forensik lainnya untuk membuka serta menjelaskan secara detail mengenai isi hasil autopsi serta penyebab kematian korban.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved