Dugaan Korupsi di LPEI

KPK Update Laporan Menkeu Sri Mulyani Soal Dugaan Korupsi LPEI Hingga Rp 2.5 Triliun

KPK memberikan perkembangan atas laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews
Sri Mulyani melaporkan dugaan korupsi ke Kajaksaan Agung RI, Komisi Pemberantasan Koupsi (KPK) memberikan perkembangan atas laporan dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). 

Update dugaan korupsi LPEI.

TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Koupsi (KPK) memberikan perkembangan atas laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Menkeu itu sebelumnya melaporkan dugaan itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan KPK.

KPK mendadak menggelar konferensi pers setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani menyerahkan kasus ini ke Kajagung.

Tentu sikap KPK ini menjadi tanda tanya besar. KPK seolah berlomba dengan Kejagung menangani kasus dugaan korupsi LPEI.

Padahal KPK lebih dulu menyelidiki kasus ini pada Februari 2024. Kali ini KPK memastikan telah menaikkan status penyelidikan dugaan korupsi LPEI menjadi penyidikan.

Hal ini diungkap dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di akun twitter @KPK, Selasa (19/3/2024).

"Perlu kami sampaikan bahwa KPK telah mendapatkan laporan dugaan tindak pidana korupsi ini pada 10 Mei 2023, kemudian kami telaah dan kemudian dari penelaahan tersebut disampaikan ke Direktorat Penyelidikan pada tanggal 13 Februari, kemudian telah dilakukan penyelidikan pada 13 Februari 2024 tersebut dan pada hari ini tadi segenap penyelidikan, penyidikan, penuntutan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK, Selasa (19/3/2024).

Dia mengatakan kasus ini naik ke penyidikan hari ini. Dia menyebut kasus ini terkait pemberian fasilitas kredit dari LPEI.

Baca juga: Usut Pungli di Rutan KPK, 10 Narapidana Korupsi Diperiksa, Ada Eks Dirut Garuda, Eks Bupati Muba

Baca juga: Kerangka Kasus Pungli di Rutan KPK, Otak Pungli Petugas Keamanan dan PNYD

"Maka pada tanggal 19 Maret 2024 ini, KPK meningkatkan proses penyelidikan dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan," ujar Ghufron.

Dia juga menyinggung soal laporan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dugaan korupsi di LPEI ke Kejaksaan Agung. Dia menegaskan kasus ini sudah naik ke penyidikan di KPK.

"Kemarin Menteri Keuangan telah melaporkan dugaan TPK ini ke Kejaksaan Agung, KPK perlu menegaskan bahwa KPK telah meningkatkan penanganan perkara dugaan penyimpangan ataupun korupsi pada penyaluran kredit LPEI ini naik ke penyidikan," ucapnya.

KPK Mengakui konferensi pers kali ini berbeda karena tidak menghadirkan tersangka korupsi. Sehingga, KPK hanya merilis perkembangan penanganan dugaan korupsi LPEI.

Sri Mulyani Lapor Dugaan Korupsi LPEI ke Kejagung

Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan 4 debitur bermasalah terindikasi fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp 2.5 triliun.

Sri Mulyani melaporkan dugaan tindakan merugikan negara ini ke Kajaksaan Agung RI.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan pertemuan ST Burhanuddin dan Sri Mulyani itu terkait laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

"Pertemuan Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, mengenai laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia," kata Ketut.

Baca juga: Pungli di Rutan KPK, Sejak 2019-2023 Terkumpul Rp 6,3 M, Tersangka Terima Rp10 Juta per Bulan

Sri Mulyani melaporkan dugaan tindakan merugikan negara ini ke Kajaksaan Agung RI.

Empat Perusahaan Terindikasi Fraud

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap temuan dugaan 4 debitur bermasalah terindikasi fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp 2,5 triliun.

Temuan itu merupakan hasil dari pendalaman yang dilakukan oleh Tim terpadu kasus dugaan korupsi di LPEI tahun 2019-2023.

"Hari ini khusus kami sampaikan 4 debitur yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman Rp 2,5 triliun," ujar Sri Mulyani, dalam konferensi pers, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Adapun inisial dari keempat debitur yang terindikasi melakukan fraud itu ialah, PT RII dengan nilai outstanding kredit sebesar Rp 1,8 triliun, PT SMS sebesar Rp 216 miliar, PT SPV sebesar Rp 144 miliar, dan PT PRS sebesar Rp 305 miliar.

Berdasarkan keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, keempat perusahaan itu bergerak di bidang yang berbeda-beda.

"Perusahaan yang empat ini adalah korporasi yang bergerak di bidang kelapa sawit, di bidang batu bara, nikel, dan shipping atau perkapalan," tutur dia, ditemui di tempat yang sama.

Sri Mulyani bilang, Tim terpadu kasus dugaan korupsi di LPEI telah menyerahkan temuan tersebut kepada Kejaksaan Agung untuk diidentifikasi lebih dalam.

"Terhadap perusahaan tersebut, akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk ditindaklanjuti pada proses penyidikan," kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

Lebih lanjut Burhanuddin bilang, saat ini Tim terpadu yang terdiri dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha (Jamdatun), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, dan LPEI sedang memeriksa 6 perusahaan lain yang juga diduga melakukan fraud, dengan nilai outstanding Rp 3,85 triliun.

"Kepada perusahaan-perusahaan debitur Batch 2 agar segera menindaklanjuti kesepakatan dengan Jamdatun, BPKP, dan Inspektorat Kementerian Keuangan, agar nantinya tidak berlanjut kepada proses pidana," ucap dia.

Baca juga: Ini Arti Sandi Khusus Banjir, Botol dan Kandang Burung di Kasus Pungli Rutan KPK

Sebagai informasi, laporan kredit terindikasi fraud di LPEI itu sebenarnya terdeteksi pada tahun 2019 dan sampai saat ini para debitur perusahaan tersebut statusnya belum ditentukan.

Lantas mengapa Sri Mulyani melaporkan dugaan tindakan korupsi ke Kajaksaan Agung bukan ke KPK?

Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap memberikan reaksi terkait laporan Sri Mulyani ke Kejaksaan Agung.

Dalam cuitnya di twitter, Yudi mengatakan prestasi kejaksaan dalam memberantas korupsi lebih baik.

"Prestasi Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi memang luar biasa, tidak salah kalau Bu Menkeu mempercayakan untuk melapor kasus korupsi di LPEI langsung kepada Jaksa Agung,"cuit Yudi Purnomo.

Senada dengan itu, pengamat media sosial Ary Prasetyo menilai banyak oknum licik di tubuh KPK sehingga Sri Mulyani memilih untuk melaporkan dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung.

"Kenapa Ibu Sri Mulyani Lebih Percaya Kejaksaan Daripada KPK? Karena Kejaksaan jelas kinerjanya Lebih baik dari pada @KPK_RI
yang banyak Garongnya Sri Mulyani Datangi Kejagung, Jaksa Agung: Lapor Dugaan Korupsi LPEI Sri Mulyani beserta sejumlah pejabat Kemenkeu menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin yang didampingi sejumlah pejabat Kejagung,"cuit Ary di akun twitternya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Musim Tanam di Muaro Jambi Molor

Baca juga: Sikap Ketua DPR RI Puan Maharani Soal Hak Angket Diungkap Adian Napitupulu: Nggak Pernah Tutup Mata

Baca juga: Laptop Berisi Data Masyarakat Legok Raib Dicuri Maling

Baca juga: Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2024, Rute Jakarta-Yogyakarta, Jakarta-Wonogiri dan Jakarta-Surabaya

Artikel ini diolah dari Tribun-Medan.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved