Berita Kota Jambi
Tunggakan Capai Rp 2 Miliar, DPRD Kota Jambi Minta Pemkot Kejar Penunggak Pajak
Denda tunggakan wajib pajak di Kota Jambi cukup besar. hingga Maret 2024 ada sebesar Rp 2 Miliar tunggakan pajak yang dilakukan perusahaan di Jambi.
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Denda tunggakan wajib pajak di Kota Jambi cukup besar. hingga Maret 2024 ada sebesar Rp 2 Miliar tunggakan pajak yang dilakukan perusahaan di Jambi.
Wakil Ketua DPRD Kota Jambi M Fauzi meminta Pemkot Jambi tetap menagih tunggakan pajak yang di lakukan oleh perusahaan yang mangkir pajak.
"Selama perusahaan tersebut beroperasi di Jambi dan memiliki tunggakan pajak harus tetap ditagih," ujarnya Selasa (19/3/2024).
Lebih lanjut ia mengatakan karena hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kecuali perusahaan tersebut sudah tutup dan tidak beroperasi barulah tidak kita tagih," ungkapnya.
Fauzi juga menyoroti beberpa perusahaan yang terus melakukan penunggakan pajak. Menurutnya perusahaan tersebut melakukan tindakan yang berulang.
"Mereka ini berulang terus ya, apa lagi tahun depan PPN naik 12 persen," katanya.
Saat di tanya apakah kasus penunggakan pajak ini akan di limpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) ia mengatakan belum ada pembicaraan ke sana tapi akan kita bicarakan dengan pemkot.
'kalau itu nanti kita bicarakan dengan Pemkot," ujarnya
Sebelumnya, Nella Ervina Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi mengatakan pihaknya tidak akan membiarkan tunggakan pajak dari wajib pajak yang mangkir membayar pajak.
"Kita akan menindak lanjuti dan berkordinasi dengan pihak terkait, untuk melakukan penagihan penunggak pajak," ujarnya
Nella mengatakan tunggakan pajak di 2024 sebenarnya tidak terlalu banyak namun jumlah ini digabungkan dari beberapa tahun terahir dan jika dibiarkan maka bunganya akan bertambah terus.
"Jika dibandingkan dengan yang membayar pajak jumlahnya hanya sekitar 0.01 persenan," ujarnya
Nella mejelaskan berdasarkan peraturan wali kota, denda penunggak pajak akan berhenti bertambah secara sistem ketika sudah dua tahun.
Namun setelah itu Pemkot akan mengambil tindakan kepada wajib pajak yang tidak menyelesaikan tagihan dan tunggakan tadi.
Harga Cabai di Kota Jambi Cenderung Stabil, Pemkot Waspadai Dampak Cuaca |
![]() |
---|
Ubah Sampah Jadi Energi, Pabrik Briket Segera Dibangun di Kota Jambi |
![]() |
---|
Marak Uang Palsu, Pedagang di Kota Jambi Diminta Lapor Polisi |
![]() |
---|
90 KK Penerima PKH di Jambi Terblokir, Terindikasi Terlibat Pinjol Ilegal dan Judi Online |
![]() |
---|
Kota Jambi Dapat Tambahan 13 Ribu Sambungan Jargas, Terbanyak Kedua Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.