Berita Kota Jambi

Tunggakan Capai Rp 2 Miliar, DPRD Kota Jambi Minta Pemkot Kejar Penunggak Pajak

Denda tunggakan wajib pajak di Kota Jambi cukup besar. hingga Maret 2024 ada sebesar Rp 2 Miliar tunggakan pajak yang dilakukan perusahaan di Jambi.

Tribunjambi/Danang
Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, M Fauzi 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Denda tunggakan wajib pajak di Kota Jambi cukup besar. hingga Maret 2024 ada sebesar Rp 2 Miliar tunggakan pajak yang dilakukan perusahaan di Jambi.

Wakil Ketua DPRD Kota Jambi M Fauzi meminta Pemkot Jambi tetap menagih tunggakan pajak yang di lakukan oleh perusahaan yang mangkir pajak.

"Selama perusahaan tersebut beroperasi di Jambi dan memiliki tunggakan pajak harus tetap ditagih," ujarnya Selasa (19/3/2024).

Lebih lanjut ia mengatakan karena hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kecuali perusahaan tersebut sudah tutup dan tidak beroperasi barulah tidak kita tagih," ungkapnya.

Fauzi juga menyoroti beberpa perusahaan yang terus melakukan penunggakan pajak. Menurutnya perusahaan tersebut melakukan tindakan yang berulang.

"Mereka ini berulang terus ya, apa lagi tahun depan PPN naik 12 persen," katanya.

Saat di tanya apakah kasus penunggakan pajak ini akan di limpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) ia mengatakan belum ada pembicaraan ke sana tapi akan kita bicarakan dengan pemkot.

'kalau itu nanti kita bicarakan dengan Pemkot," ujarnya

Sebelumnya, Nella Ervina Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi mengatakan pihaknya tidak akan membiarkan tunggakan pajak dari wajib pajak yang mangkir membayar pajak.

"Kita akan menindak lanjuti dan berkordinasi dengan pihak terkait, untuk melakukan penagihan penunggak pajak," ujarnya

Nella mengatakan tunggakan pajak di 2024 sebenarnya tidak terlalu banyak namun jumlah ini digabungkan dari beberapa tahun terahir dan jika dibiarkan maka bunganya akan bertambah terus.

"Jika dibandingkan dengan yang membayar pajak jumlahnya hanya sekitar 0.01 persenan," ujarnya

Nella mejelaskan berdasarkan peraturan wali kota, denda penunggak pajak akan berhenti bertambah secara sistem ketika sudah dua tahun.

Namun setelah itu Pemkot akan mengambil tindakan kepada wajib pajak yang tidak menyelesaikan tagihan dan tunggakan tadi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved