Kapan THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI Polri, PPPK, Pensiunan dan Penerima Pensiun Cair?

Kapan THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan cair? THR dan gaji ke-13 akan diberikan pada PNS, TNI, Polri, dan PPPK, pensiunan dan penerima pensiun.

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Ilustrasi THR PNS 

TRIBUNJAMBI.COM - Kapan THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan cair?

THR dan gaji ke-13 akan diberikan pada PNS, TNI, Polri, dan PPPK, pensiunan dan penerima pensiun.

Lantas kapan THR dan gaji ke-13 cair?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah akan mencairkan THR ASN termasuk pensiunan mulai 22 Maret 2024 mendatang atau paling cepat dilakukan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.

"Tanggal 22 Maret untuk pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana serta transfer ke rekening pensiunan. Jadi mulai tanggal 22 Maret paling cepat 10 hari sebelum (Lebaran)," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Sementara itu, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024.

Di dalam PP juga disebutkan, dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024.

Baca juga: Berapa Gaji dan Tunjangan DPD RI? Dapil Jambi ada 4 DPD RI

Baca juga: Ada Pergeseran Suara Pileg 2024 untuk DPRD Provinsi Jambi, PDI Perjuangan Akan Gugat ke MK

Pensiunan yang Bakal Dapat THR dan Gaji ke-13 tahun 2024

Pensiunan PNS;
Pensiunan Prajurit TNI;
Pensiunan Anggota Polri; dan
Pensiunan Pejabat Negara.

Penerima Pensiun yang Bakal Dapat THR dan Gaji ke-13 tahun 2024

Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas;
Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia
Penerima Pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/suami dan anak;
Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia

Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia
Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia;
Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia

Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas;
Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia
Penerima Pensiun orang tua dari Pejabat Negara yang tewas dan tidak mempunyai istri/suami dan anak.

Baca juga: Demokrat Buka Suara Soal Jatah Kursi Menteri Prabowo-Gibran, Hinca: Kader Kami Bertalenta

Komponen THR dan Gaji ke-13 Pensiunan 2024

Pensiun pokok;
Tunjangan keluarga;
Tunjangan pangan; dan
Tambahan penghasilan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved