Jelang Pilkada Perekam e-KTP Pemula Diprioritaskan
Jelang Pilkada perekaman E-KTP bagi pemilih pemula diprioritaskan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tanjung Jabung Barat, Selasa (19/3).
Penulis: Sopianto | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL- Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) perekaman E-KTP bagi pemilih pemula di prioritas kan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Tanjung Jabung Barat, Selasa (19/3/2024).
Warga yang sudah memiliki hak suara pada Pilkada 2024 ini, sudah dapat dilakukan perekaman dan hingga berusia 17 tahun sudah dapat di cetak E-KTP di Dukcapil.
Hal itu dibenarkan oleh Kiki Karlina Administrator Database Kependudukan Ahli Muda Dukcapil Tanjab Barat.
Kata Kiki, meski saat ini belum ada data pasti atau DPT bagi pemilih pemula jelang Pilkada mendatang namun pihak Dukcapil tetap seperti biasa melayani masyarakat yang ingin mengurus administrasi kependudukan.
"Salah satunya mengurus perekaman E-KTP pemilih pemula," ujarnya.
Ia menyebut, perekaman sudah dapat dilakukan sekarang namun untuk pencetakan E-KTP saat warga tersebut sudah berusia 17 tahun. Ia menyarankan, pada saat perekaman diusahakan sebaik mungkin.
Selain itu dirinya menyebut, untuk perekaman dilaksanakan beberapa tempat diantaranya di kantor Dukcapil setiap hari kerja, kemudian di pelayanan di Kecamatan Merlung dan di Kecamatan Batang Asam.
"Jadi kita tetap melayani perekaman E-KTP seperti biasa," ujarnya.
Diakuinya, setelah lebaran ini akan dilakukan perekaman turun bola sasarannya ke sekolah sekolah yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Pelecehan Simbol HMI dan Pengeroyokan di UIN STS Jambi, Polda Jambi Beri Atensi |
![]() |
---|
Petani Terdampak Pengusuran Lahan Sawit di Muara Kilis Tak Dilibatkan Kelompok MJTI |
![]() |
---|
Kepala BAKK dan BPKU UNJA Selesaikan Masa Tugas, Penghargaan dari Tenaga Pendidik |
![]() |
---|
Penangkapan Delpedro Marhaen Dinilai Janggal, Aktivis Dituduh Hasut Aksi Anarkis, Saksi: Buru-buru |
![]() |
---|
Al Haris Lantik Pimpinan BAZNAS Jambi 2025–2030, Tekankan Tata Kelola Zakat Profesional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.