Pemilu di Jambi

Berapa Gaji dan Tunjangan DPD RI? Dapil Jambi ada 4 DPD RI

Jika seluruh komponen di atas dijumlahkan, gaji dan tunjangan seorang anggota DPD adalah lebih dari Rp 50 juta per bulan

Editor: Suci Rahayu PK
KOLASE TRIBUNJAMBI
Calon DPD terpilih asal Jambi: Elviana, Ivanda, HM Syukur, Sum Indra 

TRIBUNJAMBI.COM - Berapa gaji dan tunjangan DPD RI?

Besaran gaji DPD RI diatur dalam PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.

Pada Pasal 3, disebutkan bahwa gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, serta anggota DPD sama dengan DPR RI.

"Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi ayat tersebut.

Berikut gaji pokok DPD RI:

Gaji Ketua DPD RI: Rp 5.040.000
Gaji pokok Wakil Ketua dpd RI: 4.620.000
Gaji pokok anggota DPD RI: Rp 4.200.000

Baca juga: Perolehan Suara Calon DPD Jambi: Petrus Hilman Purba dan Ria Mayang Sari Gagal Ke Senayan

Baca juga: Ada Pergeseran Suara Pileg 2024 untuk DPRD Provinsi Jambi, PDI Perjuangan Akan Gugat ke MK

Tunjangan DPD RI

Selain gaji, DPD RI juga berhak menerima tunjangan, yakni berupa tunjangan melekat, tunjangan kehormatan hingga uang sidang.

Besaran tunjangan DPD diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR.

Berikut besaran tunjangan senator DPD RI:

1. Tunjangan melekat per bulan:
Tunjangan suami atau istri: 10 persen dari gaji pokok atau Rp 420.000

Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok atau Rp 84.000 per anak (maksimal dua anak)
Tunjangan jabatan anggota: Rp 9.700.000 Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813 Uang sidang/paket: Rp 2.000.000.

2. Tunjangan lain per bulan:
Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000 Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000 Asisten anggota: Rp 2.250.000.

Jika seluruh komponen di atas dijumlahkan, gaji dan tunjangan seorang anggota DPD adalah lebih dari Rp 50 juta per bulan.

Baca juga: Jelang Pilkada Perekam e-KTP Pemula Diprioritaskan

Baca juga: Kematian Santri di Jambi Tak Wajar, Hotman Paris Sebut Ada Kesengajaan: Tulang Kok Bisa Patah?

4 DPD RI dapil Jambi

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved