Kakek di Wonogiri Cabuli 2 Anak Tetangganya Sekaligus, Dilakukan Sejak 2022

Seorang kakek berusia 64 tahun di Wonogiri, Jawa Tengah mencabuli dua orang tetangganya.

Editor: Herupitra
Tribun Lampung
Ilustrasi Pencabulan 

Kini, Y telah ditetapkan jadi tersangka.

"Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan telah ditahan di tahanan Polres Wonogiri," imbuhnya.

Atas perbuatannya, Y disangkakan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU No. 17/2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No.1/2016 Perubahan Kedua Atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU atau Pasal 6 huruf (c) jo pasal 15 ayat (1) huruf (e) dan (g) UU No.12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul MODUS Kakek 64 Tahun di Wonogiri Cabuli 2 Anak di Bawah Umur, Beri Uang untuk Beli Jajan

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Jadi Bank Paling Berharga di Indonesia, Brand Finance Taksir Nilai Merek BRI Capai 5,3 Milyar Dollar

Baca juga: 3 Wakil Indonesia Lolos ke Final All England 2024, Tunggal Putra Terjadi All Indonesia Final

Baca juga: Prediksi Skor Rayo vs Betis, Cek Head to Head dan Statistik Tim, Kick off 00.30 WIB

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved