Kakek di Wonogiri Cabuli 2 Anak Tetangganya Sekaligus, Dilakukan Sejak 2022
Seorang kakek berusia 64 tahun di Wonogiri, Jawa Tengah mencabuli dua orang tetangganya.
Kini, Y telah ditetapkan jadi tersangka.
"Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan telah ditahan di tahanan Polres Wonogiri," imbuhnya.
Atas perbuatannya, Y disangkakan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU No. 17/2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No.1/2016 Perubahan Kedua Atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU atau Pasal 6 huruf (c) jo pasal 15 ayat (1) huruf (e) dan (g) UU No.12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul MODUS Kakek 64 Tahun di Wonogiri Cabuli 2 Anak di Bawah Umur, Beri Uang untuk Beli Jajan
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Jadi Bank Paling Berharga di Indonesia, Brand Finance Taksir Nilai Merek BRI Capai 5,3 Milyar Dollar
Baca juga: 3 Wakil Indonesia Lolos ke Final All England 2024, Tunggal Putra Terjadi All Indonesia Final
Baca juga: Prediksi Skor Rayo vs Betis, Cek Head to Head dan Statistik Tim, Kick off 00.30 WIB
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.