Kakek di Wonogiri Cabuli 2 Anak Tetangganya Sekaligus, Dilakukan Sejak 2022

Seorang kakek berusia 64 tahun di Wonogiri, Jawa Tengah mencabuli dua orang tetangganya.

Editor: Herupitra
Tribun Lampung
Ilustrasi Pencabulan 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang kakek berusia 64 tahun di Wonogiri, Jawa Tengah mencabuli dua orang tetangganya.

Kakek berinisial Y tersebut mencabuli dua tetangganya yang masih berusia di bawah umur.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo menuturkan, dua korban berinisial A (13) dan Y (10).

Aksi pencabulan tersebut terjadi di Kecamatan Manyaran, Wonogiri.

"Pelakunya kakek-kakek, status pelaku dengan korban adalah tetangga," jelas AKP Anom, dikutip dari TribunSolo.com.

Y telah diamankan pihak kepolisian pada Kamis (14/3/2024).

Baca juga: Bayi yang Dilaporkan Hilang di Lubuklinggau Ternyata Dibuang Ibu Kandungnya ke Dalam Sumur

Baca juga: Warga Berbak Pergi Salat Tawarih Gunakan Sampan, Imbas Banjir yang Tak Kunjung Surut

Pelaku diringkus setelah orangtua korban melaporkan apa yang dialami anaknya ke pihak kepolisian.

Mulanya, ibu korban A mendapat laporan dari guru anaknya.

Guru A mengatakan muridnya menjadi korban pencabulan Y.

Setelah ibu korban A bertanya ke anaknya, korban pun mengakui hal tersebut.

"Tidak sampai di situ korban A juga bercerita bahwa ada korban lain selain dirinya. Korban lain itu berinisal S (10)," terang Kasi Humas.

Setelah dimintai keterangan, aksi pencabulan oleh Y dilakukan sejuak 2022 hingga akhir 2023 lalu di rumahnya.

Mengutip TribunSolo.com, pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan uang.

"Modus operandinya sebelum melakukan pencabulan, korban diiming-imingi dikasih uang oleh pelaku,"

"Karena anak kecil, buat jajan caranya," ujar AKP Anom Prabowo.

Kini, Y telah ditetapkan jadi tersangka.

"Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan telah ditahan di tahanan Polres Wonogiri," imbuhnya.

Atas perbuatannya, Y disangkakan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU No. 17/2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No.1/2016 Perubahan Kedua Atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU atau Pasal 6 huruf (c) jo pasal 15 ayat (1) huruf (e) dan (g) UU No.12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul MODUS Kakek 64 Tahun di Wonogiri Cabuli 2 Anak di Bawah Umur, Beri Uang untuk Beli Jajan

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Jadi Bank Paling Berharga di Indonesia, Brand Finance Taksir Nilai Merek BRI Capai 5,3 Milyar Dollar

Baca juga: 3 Wakil Indonesia Lolos ke Final All England 2024, Tunggal Putra Terjadi All Indonesia Final

Baca juga: Prediksi Skor Rayo vs Betis, Cek Head to Head dan Statistik Tim, Kick off 00.30 WIB

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved