Kerangka Kasus Pungli di Rutan KPK, Otak Pungli Petugas Keamanan dan PNYD

Kerangka kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK. 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka pungli di Rutan

Editor: Suci Rahayu PK
kolase Tribunjambi.com
Gugaan pungli di Rutan KPK 

Berikut 15 tersangka tersebut:

1. Achmad Fauzi (AF), Kepala Rutan Cabang KPK.

2. Hengki (HK), Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022. Dia diduga jadi otak di balik sistem pungli di Rutan KPK.

3. Deden Rochendi (DR), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018.

4. Sopian Hadi (SH), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan

5. Ristanta (RT), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021.

6. Ari Rahman Hakim (ARH), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK.

7. Agung Nugroho (AH), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK.

8. Eri Angga Permana (EAP), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022.

9. Muhammad Ridwan (MR), Petugas Cabang Rutan KPK

10. Suharlan (SH), Petugas Cabang Rutan KPK

11. Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Petugas Cabang Rutan KPK

12. Mahdi Aris (MHA), Petugas Cabang Rutan KPK

13. Wardoyo (WD), Petugas Cabang Rutan KPK 14. Muhammad Abduh (MA), Petugas Cabang Rutan KPK

15. Ricky Rachmawanto (RR), Petugas Cabang Rutan KPK

Baca juga: Richard Lee Tegaskan Tak Pernah Undang Anak Aden Wong dan Amy BMJ ke Podcast: Dia yang Cari Aku

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved