Kerangka Kasus Pungli di Rutan KPK, Otak Pungli Petugas Keamanan dan PNYD

Kerangka kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK. 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka pungli di Rutan

Editor: Suci Rahayu PK
kolase Tribunjambi.com
Gugaan pungli di Rutan KPK 

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret 2024 sampai dengan 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (15/3).

Berikut rincian uang yang diterima para tersangka per bulan:

- AF dan RT masing-masing mendapatkan sejumlah Rp 10 Juta.

- HK, EAP, DR, SH, ARH, AN masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp 3 juta sampai dengan Rp 10 juta.

- Komandan regu dan anggota petugas rutan masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp 500 ribu sampai dengan Rp 1 juta.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Richard Lee Minta Maaf Soal Hadirnya Anak Aden Wong dan Amy BMJ di Podcastnya: Gak Ada Niatan Apapun

Baca juga: 15 Pegawai KPK Jadi Tersangka Dugaan Pungli di Rutan KPK, Terima Pungli Rp 6,3 M dari Tahanan

Baca juga: Prediksi Skor Mallorca vs Granada, Cek Head to Head dan Statistik Tim, Kick off 20.00 WIB

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved