Kerangka Kasus Pungli di Rutan KPK, Otak Pungli Petugas Keamanan dan PNYD

Kerangka kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK. 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka pungli di Rutan

Editor: Suci Rahayu PK
kolase Tribunjambi.com
Gugaan pungli di Rutan KPK 

Pungli di Rutan KPK

TRIBUNJAMBI.COM - Kerangka kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.

15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka pungli di Rutan KPK.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut kasus itu bermula saat tersangka Hengki (H) yang saat itu merupakan Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) di KPK ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan dan tersangka Deden Roechendi (DR) ditugaskan sebagai Petugas Keamanan merangkap Plt. Kepala Cabang Rutan.

"Sekitar tahun 2019 di salah satu kafe di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, diadakan pertemuan yang diikuti DR, HK, (MR) Muhammad Rizal, RUA (Ramadhan Ubaidillah), dan RR (Ricky Rachmawanto," kata Asep dalam konferensi pers, Jumat (15/3/2024).

Menurut penjelasannya dalam pertemuan tersebut ditunjuk dan memperintahkan tiga orang sebagai 'lurah' di tiga Rutan Cabang KPK.

Di mana Ridwan ditunjuk sebagai 'lurah' di Rutan cabang KPK Pomdam Jaya Guntur, kemudian Mahdi Aris (MHA) di rutan cabang KPK Gedung Merah Putih, dan Suharlan (SH) di Rutan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC).

Baca juga: 15 Pegawai KPK Jadi Tersangka Dugaan Pungli di Rutan KPK, Terima Pungli Rp 6,3 M dari Tahanan

Baca juga: 3 Titik Rawan Longsor Bangko-Kerinci Jambi, Pertengahan Maret hingga April Potensi Cuaca Ekstrem

"Berlanjut hingga 2020, terjadi pergantian komposisi personel 'lurah' di antaranya WD (Wardoyo), MA (Muhammad Abduh), Ricky, dan Ramadhan," ujarnya.

Menurut penjelasannya, tugas para 'lurah' ini yaitu mengumpulkan dan membagikan sejumlah uang dari para tahanan melalui koordinator tahanan atau korting di tiga Rutan Cabang KPK tersebut.

"Kaitan sebutan korting adalah perwakilan para tahanan yang ditugaskan sebagai pengumpul sejumlah uang dari para tahanan," ujarnya.

Asep menyebut, penunjukan korting ini adalah insiatif dari Hengki, yang dilanjutkan oleh Ahmad Fauzi (AF) saat menjabat Karutan Cabang KPK definitif di tahun 2022.

Sementara modus yang dilakukan Hengki dkk terhadap para tahanan, lanjut dia, di antaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan power bank, hingga informasi sidak.

"Sedangkan bagi para tahanan yang tidak atau terlambat menyetor diberikan perlakuan yang tidak nyaman di antaranya kamar tahanan dikunci dari luar sehingga dia tidak bebas bergerak, kemudian pelarangan dan pengurangan jatah olahraga, juga mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak," ucapnya.

Adapun besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi mulai dari Rp300 ribu sampai Rp20 juta.

Uang tersebut, kata Asep, kemudian disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampungan dan dikendalikan oleh lurah dan korting.

Sementara besaran uang yang diterima para tersangka juga bervariasi sesuai dengan posisi dan tugas yang dibagikan per bulan, mulai dari Rp500 ribu sampai Rp10 juta.

Baca juga: 3 Titik Rawan Longsor Bangko-Kerinci Jambi, Pertengahan Maret hingga April Potensi Cuaca Ekstrem

Baca juga: CPNS dan PPPK 2024 Tebo Jambi, Ada 550 Formasi, Ini Rinciannya

Berikut 15 tersangka tersebut:

1. Achmad Fauzi (AF), Kepala Rutan Cabang KPK.

2. Hengki (HK), Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022. Dia diduga jadi otak di balik sistem pungli di Rutan KPK.

3. Deden Rochendi (DR), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018.

4. Sopian Hadi (SH), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan

5. Ristanta (RT), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021.

6. Ari Rahman Hakim (ARH), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK.

7. Agung Nugroho (AH), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK.

8. Eri Angga Permana (EAP), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022.

9. Muhammad Ridwan (MR), Petugas Cabang Rutan KPK

10. Suharlan (SH), Petugas Cabang Rutan KPK

11. Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Petugas Cabang Rutan KPK

12. Mahdi Aris (MHA), Petugas Cabang Rutan KPK

13. Wardoyo (WD), Petugas Cabang Rutan KPK 14. Muhammad Abduh (MA), Petugas Cabang Rutan KPK

15. Ricky Rachmawanto (RR), Petugas Cabang Rutan KPK

Baca juga: Richard Lee Tegaskan Tak Pernah Undang Anak Aden Wong dan Amy BMJ ke Podcast: Dia yang Cari Aku

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret 2024 sampai dengan 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (15/3).

Berikut rincian uang yang diterima para tersangka per bulan:

- AF dan RT masing-masing mendapatkan sejumlah Rp 10 Juta.

- HK, EAP, DR, SH, ARH, AN masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp 3 juta sampai dengan Rp 10 juta.

- Komandan regu dan anggota petugas rutan masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp 500 ribu sampai dengan Rp 1 juta.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Richard Lee Minta Maaf Soal Hadirnya Anak Aden Wong dan Amy BMJ di Podcastnya: Gak Ada Niatan Apapun

Baca juga: 15 Pegawai KPK Jadi Tersangka Dugaan Pungli di Rutan KPK, Terima Pungli Rp 6,3 M dari Tahanan

Baca juga: Prediksi Skor Mallorca vs Granada, Cek Head to Head dan Statistik Tim, Kick off 20.00 WIB

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved