Kades di Kupang Didenda Rp 50 Juta karena Ingkar Janji Menikahi Kekasihnya
Kepala Desa (Kades) Netemnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan ke polisi
TRIBUNJAMBI.COM - Kepala Desa (Kades) Netemnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan ke polisi.
Kades Apriyanto Kletus Obe tersebut tak mau bertanggungjawab setelah menghamili kekasihnya MT (25) hingga melahirkan anak perempuan yang kini berusia 5 bulan.
Padahal terlapor telah berjanji menikahi korban sesuai surat pernyataan yang sebelumnya telah dibuat.
Sehingga oleh Pengadilan Negeri (PN) Kupang memberikan sanksi kepada kades tersebut untuk membayar biaya ganti rugi sebesar Rp 50 juta karena ingkar janji menikahi kekasihnya, MT.
"Sehingga berkaitan dengan putusan dari PN Oelamasi pada Kamis (14/3/2024), tergugat dihukum membayar Rp 50 juta kepada penggugat," kata Kuasa Hukum MT, Jeremia Alexander Wewo.
Baca juga: Bocah SMP di Sambas Dibunuh Teman Gegara Gim Mobile Legends, Begini Kronologinya
Baca juga: TOP 7 Jambi Sepekan: Misteri Tewasnya Santri di Tebo, Kios Terbakar, Adik di Tanjabar Bunuh Kakak
Jeremia menjelaskan, dalam perkara itu kliennya menggugat Rinto Obe selaku tergugat dalam perkara ingkar janji menikahi yang terdaftar dalam nomor register 83/PDT.G/2023/PN.OLM di PN Oelamasi, Kabupaten Kupang.
Sehingga, kasus itu mulai disidangkan pada awal Januari 2024 dengan agenda mediasi. Namun, saat itu Rinto Obe tidak hadir.
Selanjutnya, ditunda lagi ke Kamis (7/3/2024) hingga akhirnya baru berhasil pada Kamis (14/3/2024).
"Perkara ini berakhir di mediasi dan tidak dilanjutkan ke upaya hukum. Dalam aturan, putusan perdamaian itu inkracht dan mengikat. Sehingga tergugat tidak melanjutkan upaya hukum apapun," ungkapnya.
Saat mediasi, kata Jeremia, Rinto mengaku bersalah. Selain itu, Rinto bersedia mengganti rugi Rp 50 juta.
Selanjutnya, Rinto juga bersedia membayar biaya pemeliharaan anak dengan rincian sebelum masuk sekolah dasar (SD) dibayar sebesar Rp 500 ribu.
Bila sudah masuk SD, maka biayanya berubah menjadi Rp 1 juta.
"Itu yang harus dibayar rutin oleh tergugat setiap tanggal 15 hingga anak menginjak dewasa," jelasnya.
Setelah disepakati, Jeremia melanjutkan, langsung dibuatkan akta perdamaian antara penggugat dan tergugat yang ditandatangani oleh para kuasa hukum dan mediator dari Hakim PN Oelamasi.
Semantara, Rinto Obe belum memberikan penjelasan terkait sanksi tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.