Bocah SMP di Sambas Dibunuh Teman Gegara Gim Mobile Legends, Begini Kronologinya
Persoalan imbalan saat bermain gim mobile legends, seorang pemuda di Sambas tega menghabisi nyawa temannya sendiri
TRIBUNJAMBI.COM - Persoalan imbalan saat bermain gim mobile legends, seorang pemuda di Sambas tega menghabisi nyawa temannya sendiri.
Korban M berusia 13 tahun asal kecamatan Tekarang, kabupaten Sambas ditemukan tewas di semak kebun jeruk.
Adapun pelakunya temannya sendiri berinisial AW melansir dari Kompas.com, Jumat (15/3/2024).
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Raden Petit Wijaya mengatakan, terduga pelaku telah ditangkap dan dilakukan rekonstruksi pembunuhan.
“Terduga pelaku adalah teman main korban yang usianya seumuran,” kata Petit saat dihubungi, Jumat (15/3/2024).
Baca juga: TOP 7 Jambi Sepekan: Misteri Tewasnya Santri di Tebo, Kios Terbakar, Adik di Tanjabar Bunuh Kakak
Baca juga: Ayah di Kendari Berulang Kali Rudapaksa Anak Kandung, Padahal Punya 2 Istri
Petit menerangkan, peristiwa pembunuhan bermula dari pelaku yang sakit hati dengan korban karena tidak membayar utang jasa joki gim Mobile Legend sebesar Rp 200.000.
“Korban membeli akun Mobile Legend dan jasa joki, totalnya Rp 200.000. Tapi sejak November 2023 tidak dibayar. Tersangka kesal,” ujar Petit.
Pada Januari 2024, tersangka menagih korban, tetapi tidak dibayar. Saat itu korban mengaku tidak punya uang.
Tersangka semakin kesal setelah melihat korban menyelipkan uang di saku dan ponsel.
“Dari situlah tersangka mulai berencana membunuh korban,” ucap Petit.
Bertemu di kebun jeruk Tersangka kemudian bertemu korban di sebuah kebun jeruk di Dusun Matang Kuang, Desa Matang Segarau, Kecamatan Tekarang, Kabupaten Sambas, Selasa (27/2/2024) malam.
Menurut Petit, saat di kebun jeruk itulah, tersangka menghabisi nyawa korban. Pelaku membuang jasad korban ke semak-semak kebun jeruk tersebut.
“Setelah kejadian, tersangka melarikan diri ke wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Sambas,” ungkap Petit.
Petit menegaskan, hasil penyidikan polisi, akhirnya tersangka ditangkap di wilayah Aruk, Kecamatan Sajingan, Sambas, Rabu (6/3/2024).
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.