Kades di Kupang Didenda Rp 50 Juta karena Ingkar Janji Menikahi Kekasihnya
Kepala Desa (Kades) Netemnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan ke polisi
Editor:
Herupitra
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingkar Janji Nikahi Kekasihnya, Kepala Desa di NTT Didenda Rp 50 Juta"
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sudah Ditangkap, Ini Sosok Pria Topeng Merah yang Viral Palak Tukang Parkir di Palembang
Baca juga: Bobby Nasution Disebut Lebih Relevan Maju Pilkada Dibandingkan erino Gudono, Ini Kata Pengamat
Baca juga: Anisa Bahar Habiskan 5 Miliar untuk Kampanye, Namun Gagal Jadi Anggota DPR RI: Gak Beli Suara
Baca Juga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/foto-ilustrasi-sidang-di-pn-sarolangun.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.