Kades di Kupang Didenda Rp 50 Juta karena Ingkar Janji Menikahi Kekasihnya
Kepala Desa (Kades) Netemnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan ke polisi
Editor:
Herupitra
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingkar Janji Nikahi Kekasihnya, Kepala Desa di NTT Didenda Rp 50 Juta"
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sudah Ditangkap, Ini Sosok Pria Topeng Merah yang Viral Palak Tukang Parkir di Palembang
Baca juga: Bobby Nasution Disebut Lebih Relevan Maju Pilkada Dibandingkan erino Gudono, Ini Kata Pengamat
Baca juga: Anisa Bahar Habiskan 5 Miliar untuk Kampanye, Namun Gagal Jadi Anggota DPR RI: Gak Beli Suara
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.