Kades di Kupang Didenda Rp 50 Juta karena Ingkar Janji Menikahi Kekasihnya

Kepala Desa (Kades) Netemnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan ke polisi

Editor: Herupitra
Rifani halim
Foto ilustrasi sidang 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingkar Janji Nikahi Kekasihnya, Kepala Desa di NTT Didenda Rp 50 Juta"

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sudah Ditangkap, Ini Sosok Pria Topeng Merah yang Viral Palak Tukang Parkir di Palembang

Baca juga: Bobby Nasution Disebut Lebih Relevan Maju Pilkada Dibandingkan erino Gudono, Ini Kata Pengamat

Baca juga: Anisa Bahar Habiskan 5 Miliar untuk Kampanye, Namun Gagal Jadi Anggota DPR RI: Gak Beli Suara

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved