Banding Ditolak, Rafael Alun Trisambodo tetap Dihukum 14 Tahun Kasus Gratifikasi

Banding Rafael Alun Trisambodo ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, atas hasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews/ Kolase Tribun Jambi
Rafael Alun Trisambodo 

Rafael Alun Trisambodo

TRIBUNJAMBI.COM - Banding Rafael Alun Trisambodo ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, atas hasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Artinya, Rafael Alun Trisambodo tetap divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Hakim PT DKI Jakarta menilai, Rafael Alun Trisambodo bersalah telah menerima gratifikasi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun," bunyi putusan banding dikutip dari laman PT DKI Jakarta.

Putusan dengan perkara Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2024/PT DKI itu menguatkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Selain pidana penjara dan denda, Rafael Alun juga harus membayar uang pengganti kerugian negara, yakni sebesar Rp10.079.095.519.

Jika tak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang menutupi uang pengganti tersebut.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin, 8 Januari 2024 menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.

 

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Perputaran Uang dari Bazar Ramadan TP PKK Provinsi Jambi Mencapai Ratusan Juta

Baca juga: Catatan Buruk AS Roma Melawan AC Milan Jelang Pertandingan di Liga Europa

Baca juga: Kades di Kupang Didenda Rp 50 Juta karena Ingkar Janji Menikahi Kekasihnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved